MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan saat pelaksanaan Salat Tarawih selama Ramadan.
Pengawasan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya mengerahkan sejumlah personel untuk memonitor pelaksanaan Salat Tarawih. Tentunya dalam penerapan protokol kesehatan (protkes).
“Monitoring ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, Senin (19/04).
Lienda menuturkan, berdasarkan SE Wali Kota Depok, jumlah jamaah dalam pelaksanaan Salat Tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian, setiap jamaah diwajibkan membawa perlengkapan ibadah sendiri dan menggunakan masker.
Selanjutnya, ucap Lienda, kegiatan ibadah di masjid atau musala dilaksanakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Serta, mengatur jarak antar jamaah saat pelaksanaan ibadah salat.
“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protkes, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tandasnya.
MONITOR, Banyuwangi - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin meluncurkan Ansor Go…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.…
MONITOR, Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik…
MONITO, Jakarta - Pelatih tim U-17 wanita Satoru Mochizuki membawa 23 pemain untuk gelaran AFC…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia diimbau untuk menjaga kesehatan jelang keberangkatan ke Arab Saudi.…
MONITOR, Kebumen - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan bersama Direktur Perlindungan Tanaman Pangan terus berkeliling…