POLITIK

Irma Suryani: Pupuk Bersubsidi Tanggung Jawab 3 Kementerian

MONITOR, Jakarta – Salah satu faktor yang memiliki peran penting untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian adalah pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B, usulan kebutuhan pupuk dari pemerintah daerah provinsi, penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan alokasi anggaran subsidi pupuk yang tersedia.

Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa persoalan pupuk bersubsidi bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan) semata, namun juga ada tanggung jawab Kementerian lain seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia.

“Jadi saya melihatnya ada persepsi yang salah tentang tanggung jawab pupuk bersubsidi, seolah olah pupuk bersubsidi itu hanya menjadi tanggung jawab Kementan, padahal penyediaan pupuk bersubsidi adalah tanggung jawab tiga kementrian, yaitu kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan kementerian Keuangan,” ujar Irma yang juga politisi senior Partai Nasdem, Senin, 19 April 2021.

Bukan hanya itu saja, tata kelola pendistribusian pupuk subsidi juga melibatkan pemerintah daerah baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Keterlibatan semua unsur pemerintah ini penting untuk dicatat agar ke depan tidak ada lagi mis persepsi seperti yang terjadi belakangan ini.

“Publik perlu tau bahwa pupuk bersubsidi merupakan program strategis lintas kementerian, sehingga kalau ada permasalahan soal pupuk bersubsidi jangan semua ditimpakan ke Kemenyan, namun harus dilihat juga tupoksi dari dua kementrian lain,” katanya.

Irma menambahkan, selain unsur pemerintah, masyarakat juga diharapkan bisa mengambil peran dalam hal pengawasan terkait kemungkinan adanya penyimpangan.

“Saya menghimbau pada masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan masyarakat harus segera melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku. Prinsipnya adalah masalah tatakelola mesti diselesaikan di wilayah setempat, bupati, walikota dan gubernur juga mempunyai tanggung jawab yang sama,” tutupnya.

Recent Posts

Kementerian PUPR Selesaikan Penggantian 9 Jembatan Tipe Callender Hamilton Sebagai Penghubung Antarwilayah di Jawa Timur

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penggantian 9 jembatan…

7 menit yang lalu

Ketua Umum Dharma Pertiwi Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus Pusat, Yayasan dan Karyawan

MONITOR, Jakarta - Ny. Evi Agus Subiyanto selaku Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ketua Umum…

1 jam yang lalu

Itjen Kemenag Lakukan Pengawasan Madrasah Ramah Anak dan Audit BOS

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama akan melakukan evaluasi madrasah ramah anak dan…

2 jam yang lalu

Kenalkan Budaya dan Komoditas Pertanian Banyuwangi, PUPR Tuntaskan Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan kawasan Agrowisata…

3 jam yang lalu

Komisi III DPR Minta Kepolisian dan Kejaksaan Moratorium Pemidanaan Pengguna Narkoba

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR meminta Kepolisian dan Kejaksaan melakukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba.…

3 jam yang lalu

Diramaikan 30.000 Pengunjung, Erick Thohir Dukung Pengembangan UMKM daerah lewat Karya Nyata Fest Vol.6 Pekanbaru

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN Erick Thohir terus membuktikan dukungannya dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil,…

3 jam yang lalu