Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan (Dok. Istimewa)
MONITOR, Depok – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan membeberkan sejumlah persyaratan agar pelaku usaha bisa mendapatkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
“Untuk tahap satu batas pendaftaran dibuka sampai 28 April, dengan mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (18/04).
Dirinya menjelaskan, adapun syarat untuk mendapatkan BPUM di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
“Selain itu juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelasnya.
Lebih lanjut, tambah Fitriawan, adapun berkas yang dibutuhkan antara lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Lalu, berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.
“Tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.200.000,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik arahan Presiden Prabowo…
MONITOR, Kuningan - Rumah Moderasi Beragama Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekhnurjati Cirebon kembali menggelar…
MONITOR, Jakarta - Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memperluas akses permodalan bagi wirausaha…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi…