Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi. Pernyataan itu disampaikan sehubungan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo.
“PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas.” ujar Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman melalui keterang resmi yang diterima.
Hendarman juga menjelaskan bahwa di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP.
“Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyerahkan perangkat pengelolaan sampah terpadu mandiri sebagai bagian…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau proses pemeriksaan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii membuka opsi pembelajaran daring bagi siswa…
MONITOR, Jakarta - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana…
MONITOR, Jakarta - Pertemuan antara Ketua Gerakan Pemuda Ciayumajakuning (GPC), Idris Rifandi, SH, dan tokoh…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan bahwa Komisi VIII…