BERITA

Data Rahasia di Mandiri Bocor, Perusahaan Swasta di Tangerang Lapor Polisi

MONITOR, Jakarta – Perusahaan swasta di Tangerang, PT Bangun Teknik Utama (BTU), melayangkan laporan atas peristiwa bocornya data rahasia perbankan milik perusahaan berupa print out rekening koran ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/4/2021).

Dalam laporannya, kebocoran data itu diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai atau karyawan KCP Bank Mandiri Summarecon Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Tim kuasa hukum PT BTU, Febri Fajar Basuki, mengungkapkan bahwa bocornya rekening tabungan giro milik perusahaan tersebut masuk dalam tindakan pidana perbankan Pasal 47 dan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam proses pelaporan, PT BTU melalui kuasa hukumnya membawa sejumlah barang bukti berupa bukti percakapan via aplikasi Whatsapp, softcopy print out rekening koran dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Febri selaku pendiri Law Office FFB & Partners menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
 
“Kantor Hukum FFB & Partners diberi kuasa khusus oleh klien untuk melaporkan peristiwa hukum terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perbankan Pasal 47 dan 49 (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jadi ada keterangan yang harusnya wajib dirahasiakan oleh pihak bank namun diduga bocor kepada pihak lain, yang mana pihak lain tersebut bisa mendapat serta menunjukan bahkan mengirimkan softcopy print out rekening koran milik klien kami kepada salah satu rekanan bisnis klien kami, yang mana seharusnya pihak lain atau siapapun juga tidak punya akses terkait hal tersebut, akses terhadap data perbankan milik klien kami tentunya hanya dapat diakses oleh Direktur PT BTU dan pihak Bank Mandiri,” ungkapnya.
 
Sebelumnya, Febri menyampaikan bahwa kliennya yakni Direktur PT BTU Tris Agustian Pandjaitan sempat menjalin komunikasi secara informal dengan Kepala KCP Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong, namun tak mendapatkan jawaban pasti. Melihat respon tersebut, PT BTU melalui tim kuasa hukumnya lantas melayangkan somasi kepada Bank ‘Plat Merah’ tersebut.

Tidak hanya kepada KCP Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong, somasi juga dilayangkan kepada Bank Mandiri Pusat. Meskipun somasi tersebut telah diterima oleh pihak Bank Mandiri, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dan pertanggungjawaban dari pihak Bank Mandiri.
 
“Sudah ada komunikasi dari klien kami, sudah langsung komunikasi dengan pihak kepala cabang melalui pesan Whatsapp, akan tetapi tidak ada jawaban yang jelas. Maka dari itu, kami tim kuasa hukum FFB & Partners langsung melayangkan somasi kepada pihak bank yang diduga mengetahui peristiwa bocornya data perbankan milik kliennya,” ujarnya.
 
Terkait siapa saja oknum yang dilaporkan dalam peristiwa bocornya data nasabah ini, Febri mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari proses penyelidikan rekan-rekan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang saat ini masih berjalan.
 
“Kita hormati proses hukum, sampai saat ini kita belum tahu siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait bocornya data perbankan milik klien kami. Intinya kita melaporkan peristiwa hukum bocornya data rahasia bank ini, harus ada pihak yang bertanggungjawab, nah, kita tunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Karena yang namanya rekening koran tidak mungkin bisa di-print out dengan sendirinya. Pasti ada teknisnya, sehingga rekening koran itu bisa di-print out baik secara cetak maupun softcopy,” katanya.
 
Tidak hanya masalah pidana, sebelumnya, pada pertengahan Januari 2021, PT BTU melalui Law Office FFB & Partners juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (gugatan perdata) kepada KCP Bank Mandiri Gading Serpong melalui Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan dilayangkan menyusul adanya pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan secara sepihak oleh Bank Mandiri. Menyikapi kasus ini, sebanyak tiga kali proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang telah dilakukan antara pihak PT BTU dan KCP Bank Mandiri Gading Serpong namun tak kunjung menemui titik temu.

Recent Posts

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

3 jam yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

5 jam yang lalu

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan…

5 jam yang lalu

85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Semangat Kepedulian Pasca-Haji

MONITOR, Makkah – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-55. Hingga hari…

8 jam yang lalu

Rapim Kemenag DKI Jakarta, Kabiro SDM Sebut Kepemimpinan Level 5

MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…

21 jam yang lalu

Bebas OPTK, 188,7 Ton Cengkih Asal Natuna Berlayar ke Semarang

MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…

22 jam yang lalu