BUMN

Pengamat: Pemerintah Harus Tinjau Ulang Penetapan Harga Gas Industri

MONITOR, Jakarta – Kebijakan pemerintah dalam menetapkan harga gas industri sebesar $ 6 per MMbtu, per tanggal 1 April 2020 rupanya berdampak pada penurunan pendapatan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Dimana, PGN mencatatkan kerugian bersih sebesar US$ 264,77 juta pada 2020, jauh lebih rendah dibanding laba bersih PT PGN pada 2019 yang mencatat sebesar US$ 67,58 juta.

Selain itu, kerugian 2020 itu menyebabkan harga saham PT PGN terkoreksi hingga 39,44% sepanjang 2020, yang rontok hingga pada kisaran Rp. 1.300 per saham pada awal April 2021. Kerugian itu disebabkan penurunan pendapatan niaga gas bumi pada segmen industri dan komersial sebesar US$ 2,28 miliar atau turun 23,% yoy dibanding pendapatan 2019.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai kebijakan Pemerintah dalam menetapkan harga gas industri sebenarnya untuk mendorong sektor industri agar dapat bersaing di pasar dalam dan luar negeri. Namun faktanya, kebijakan itu sesungguhnya lebih besar madharat (biaya) daripada manfaat (benefit).

“Biaya itu harus ditanggung Pemerintah, sektor Hulu dan Midterm. Biaya yang ditanggung oleh Pemerintah adalah melepas pendapatan Pemerintah dari sektor Hulu sebesar $ 2,2 per MMBtu, yang akan menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah yang besar. Penurunan PNBP juga akan menurunkan pendapatan Pemerintah Daerah dari pendapatan bagi hasil, yang besarannya diperhitungkan berdasarkan PNBP,” jelas Fahmy Radhi, Senin (12/4/2021).

Sedangkan biaya yang akan ditanggung oleh sektor Hulu adalah pemangkasan harga jual, yang menjadi potential lost hingga mengurangi margin yang sudah ditargetkan pada saat penyusunan POD saat awal investasi di Hulu Migas. Adapun biaya yang ditanggung oleh sektor midterm adalah penurunan biaya transmisi dan biaya distribusi serta biaya pemeliharaan, yang berpotensi menjadikan PT PGN tidak hanya merugi dan merontokan harga saham, tetapi juga menghambat dalam pembangunan pipa yang masih dibutuhkan untuk menyalurkan gas bumi dari hulu ke hilir.

“Berhubung lebih besar biaya ditanggung oleh Pemerintah, sektor Hulu dan PT PGN ketimbang manfaat dalam penciptaan keunggulan bersaing industri yang tidak kunjung terwujud, Pemerintah seharusnya meninjau ulang kebijakan penetapan harga gas US$ 6 per MMbtu,” kritik Fahmy.

Ia menegaskan apabila kebijakan itu tetap diberlakukan, maka penetapan harga gas sebesar US$ 6 per MMbtu seharusnya hanya diperuntukan  untuk 7 industri strategis saja, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

9 jam yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

9 jam yang lalu

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

1 hari yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri TPT untuk Menangkan Kompetisi Global

MONITOR, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor…

2 hari yang lalu

Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan

MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu masyarakat memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Sarinah, hingga Bundaran HI…

2 hari yang lalu

“Kumpul Bersama Rakyat” Buka Peluang Pasar UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadikan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan…

2 hari yang lalu