BERITA

Jam Operasional Restoran Diperpanjang Selama Ramadan, ini Aturannya!

MONITOR, Jakarta – Selama bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi kelonggaran usaha bagi pemilik restoran atau rumah makan. Mereka diberi kelonggaran dalam hal jam operasional.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengeluarkan surat keputusan Nomor 312/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Disparekraf Nomor 281/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriah dengan tetap mengendapkan protokol kesehatan.

Dalam surat keputusan disebutkan kegiatan usaha restoran/ rumah makan yang berdiri sendiri dan menjadi fasiltas usaha hotel dapat beroperasi dengan sejumlah pembatasan.

Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi makan minimal satu meter,” begitu bunyi Keputusan yang diteken kepala Disparekraf, Gumilar Ekalaya pada Senin (12/4).

Selanjutnya kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan dapat melayani take away/ delivery service sesuai jam operasional (24 jam).

Untuk layanan makan ditempat atau dine-in diizinkan sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

“Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” lanjut surat keputusan tersebut.

Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ) serta bar/ rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran/ rumah makan wajib tutup.

“Pelaksanaan kegiatan tertentu seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti ketentuan,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Recent Posts

OPM Bunuh Warga Sipil, Aksi Biadab, Kejahatan Kemanusiaan dan Pelanggaran HAM Berat

MONITOR, Jakarta - Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait aksi keji gerombolan Organisasi Papua Merdeka (OPM)…

2 jam yang lalu

Puan Soroti Anak Jadi Korban Kejahatan Siber, Literasi Digital Harus Jadi Gerakan Nasional

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti ancaman kejahatan siber yang bisa menjerat…

8 jam yang lalu

DPR: Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Biadab, Harus Dihukum Seberat-beratnya!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan…

11 jam yang lalu

Terima Masukan Koalisi Sipil Soal RKUHAP, DPR Dinilai Komitmen Libatkan Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta - Undangan Komisi III DPR kepada Koalisi Masyarakat Sipil guna menerima masukan terkait…

11 jam yang lalu

DPR Minta RSHS Di-banned Buntut Kasus Kekerasan Seksual Dokter, Ini Bukan Hanya Ulah Oknum!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengecam keras tindak kekerasan seksual yang…

11 jam yang lalu

Puan: Kekerasan Seksual Dokter PPDS Jadi Pukulan Dunia Medis RI, Penanganan Hukum Harus Berpihak Pada Korban!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan…

12 jam yang lalu