MEGAPOLITAN

DPRD Depok Minta Larangan Buka Puasa Bersama Dikaji Ulang

MONITOR, Depok – Anggota DPRD Kota Depok Faraksi PKB, Babai Suhaimi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengkaji kembali kebijakan larangan buka puasa bersama bagi masyarakat di Ramadhan tahun ini.

“Edaran (larangan buka puasa bersama) dari Pemerintah Kota Depok tujuannya baik. Tetapi alangkah lebih baiknya kalau edaran itu dikaji secara mendalam,” katanya kepada MONITOR, Minggu (11/04).

Sebab, menurut Babai, selain dapat terciptanya suasana yang baik, buka puasa bersama dalam kapasitas terbatas, juga dapat membantu perekonomian para pengusaha kuliner.

“Dengan dibolehkan buka puasa bersama, tentunya para pengusaha kuliner juga akan sangat terbantu,” ungkapnya.

Babai mengatakan, selain pelarangan buka puasa bersama, Pemkot Depok juga perlu mengkaji kembali pelarangan tarawih keliling (tarling), terlebih di instansi maupun lembaga pemerintah.

“Ini juga kurang tepat bagi saya, karena tarling di instansi dan lembaga pemerintahan khususnya, adalah sarana untuk saling bersilaturahmi dan komunikasi yang baik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 7 April 2021. Dalam SE itu, salah satunya dijelaskan, bagi warga Depok tidak diperkenankan mengelar buka puasa bersama.

“Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya ditiadakan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam SE-nya, seperti dikutip, Sabtu (10/04).

Namun demikian Idris mengatakan, untuk pelaksanaan salat tarawih berjamaah sudah dapat dilakukan di masjid dan musala, dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

“Tetapi, bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia (lansia), yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah saja.”

“Untuk kegiatan ibadah (tarawih) di masjid dan musala dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 21.00,” ujarnya.

Recent Posts

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…

12 jam yang lalu

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

17 jam yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

18 jam yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

19 jam yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi KSP Guna Prima Dana, Dinilai Jadi Contoh Koperasi Penyalur KUR Nasional

MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…

21 jam yang lalu

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…

22 jam yang lalu