MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa reshuffle atau perombakan kabinet adalah hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai partai pendukung pemerintah, menurut Hasto, PDIP menyerahkan sepenuhnya ihwal perombakan kabinet itu kepada Jokowi.
Hal itu disampaikan Hasto saat menanggapi isu reshuffle yang kembali berhembus selaras dengan usulan Presiden Jokowi tentang pembentukan Kementerian Investasi, yang telah disetujui DPR. Usulan Presiden Jokowi untuk menambah unsur Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga disetujui DPR.
Hasto mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, selalu mengajarkan para kadernya untuk taat pada aturan main dalam berpolitik.
“PDI Perjuangan oleh Ibu Megawati itu diajarkan berpolitik dengan taat pada aturan main, tata pemerintahan yang baik. Terkait dengan reshuffle itu kan yang memiliki hak prerogatif adalah presiden,” ungkapnya kepada wartawa di Jakarta Pusat, Sabtu (10/4/2021).
Hasto menegaskan bahwa PDIP menyerahkan sepenuhnya keputusan reshuffle itu kepada Jokowi sebagai pemegang hak prerogatif.
“Karena menteri adalah sebagai pembantu presiden. Dengan hak prerogatif dari presiden tersebut, maka presiden punya kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja dari seluruh jajaran kabinetnya. Dan untuk itu, reshuffle hanya bisa dilakukan atas kehendak dari presiden. Itu sikap dari partai,” ujarnya.
Ketika ditanya lebih jauh apakah Jokowi sudah bertemu dengan Megawati, Hasto mengatakan bahwa Megawati dan Jokowi rutin bertemu. Pertemuan terakhir dilaksanakan sekitar 10 hari lalu. Namun, Hasto menegaskan, pertemuan keduanya hanya membahas hal-hal fundamental tentang bangsa dan negara.
“Pertemuan secara rutin dan periodik dilakukan kedua pemimpin membahas tentang bangsa dan negara, berbagai persoalan-persoalan yang sifatnya fundamental dan strategis dan akan menentukan perbaikan nasib rakyat dan bangsa dan negara ke depan,” katanya.
Namun, Hasto kembali menegaskan bahwa reshuffle sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden.
“Tetapi sekali lagi terkait dengan reshuffle itu sepenuhnya hak prerogatif dari presiden,” ungkapnya.