ilustrasi masjid Kubah Mas
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 7 April 2021. Dalam SE itu, salah satunya dijelaskan, bagi warga Depok tidak diperkenankan mengelar buka puasa bersama.
“Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya ditiadakan,” kata Idris dalam SE-nya, seperti dikutip, Sabtu (10/04).
Namun demikian Idris mengatakan, untuk pelaksanaan salat tarawih berjamaah sudah dapat dilakukan di masjid dan musala, dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
“Tetapi, bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia (lansia), yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah saja.”
“Untuk kegiatan ibadah (tarawih) di masjid dan musala dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 21.00,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…
MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…
MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…
MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha…