ilustrasi masjid Kubah Mas
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 7 April 2021. Dalam SE itu, salah satunya dijelaskan, bagi warga Depok tidak diperkenankan mengelar buka puasa bersama.
“Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya ditiadakan,” kata Idris dalam SE-nya, seperti dikutip, Sabtu (10/04).
Namun demikian Idris mengatakan, untuk pelaksanaan salat tarawih berjamaah sudah dapat dilakukan di masjid dan musala, dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
“Tetapi, bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia (lansia), yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah saja.”
“Untuk kegiatan ibadah (tarawih) di masjid dan musala dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 21.00,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. berbagi kebahagiaan dengan menyalurkan 344 ekor hewan…
MONITOR, Bandar Lampung - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, H. Addin Jauharudin,…
MONITOR, Lumajang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menyambut…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang…
MONITOR, Bekasi - PT PP Tirta Tanah Merah (PPTTM), menggelar kegiatan kurban dalam rangka menyambut…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 199.628 kendaraan kembali ke wilayah…