ilustrasi masjid Kubah Mas
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 7 April 2021. Dalam SE itu, salah satunya dijelaskan, bagi warga Depok tidak diperkenankan mengelar buka puasa bersama.
“Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya ditiadakan,” kata Idris dalam SE-nya, seperti dikutip, Sabtu (10/04).
Namun demikian Idris mengatakan, untuk pelaksanaan salat tarawih berjamaah sudah dapat dilakukan di masjid dan musala, dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
“Tetapi, bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia (lansia), yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah saja.”
“Untuk kegiatan ibadah (tarawih) di masjid dan musala dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 21.00,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI M. Saleh Mustafa mewakili Panglima TNI…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini untuk kali pertama akan menggelar Pesantren Award. Giat…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, berharap revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menetapkan 69.313…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat menanggapi keresahan para pelaku industri penerima Harga…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam…