Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin
MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyatakan daerah yang masih dalam zona merah dianjurkan menggunakan keringanan atau kemudahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid.
Hal ini ditempuh guna menghindari penularan Covid-19. Pesan ini disampaikan Ma’ruf Amin saat membuka acara Syiar Islam dan Istighosah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadan melalui konferensi video.
“Saya tegaskan bahwa ibadah berjamaah di masjid, seperti salat tarawih dan tadarus itu hukumnya sunnah, sedangkan menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya itu hukumnya wajib. Karena itu, saya meminta segenap kaum muslim memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19,” kata Ma’ruf Amin, Sabtu (10/4/2021).
Kedudukan argumen ini sebanding dengan aturan larangan mudik. Dikatakan Ma’ruf, pemerintah wajar melarang mudik karena tahun lalu peningkatan wabah Covid-19 sudah mencapai 90 persen.
Oleh karena itu, demi alasan pencegahan laju penyebaran wabah, maka pemerintah tegas melarang mudik Lebaran 2021 nanti.
“Untuk itulah kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama bahwa mudik atau silaturahim itu sunnah, tetapi mencegah penyebaran wabah penyakit hukumnya wajib,” tegas mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dan mengawal pelaksanaan kesepakatan…
MONITOR, Lebak – Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H., mengajak kalangan ulama,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi merilis Daftar Jemaah Haji…
MONITOR, Yogyakarta - Kompetisi OASE III PTKIN 2026 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berbagai cabang…
MONITOR, YOGYAKARTA — Ajang bergengsi Olimpiade Agama, Sains, dan Riset Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…
LPM UIN Sunan Kalijaga Berbagi Strategi Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 MONITOR,…