Tersangka kasus korupsi Rp 41 miliar, Meryasti Tangke Padang (32) akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok
MONITOR, Depok – Tersangka kasus korupsi Rp 41 miliar, Meryasti Tangke Padang (32) akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (09/04) malam.
Meryasti yang merupakan buronan 11 tahun itu, ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Depok dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, sekira pukul 21.30.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung.
Dalam kasus tersebut, Meryasti telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.
“Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan 7 orang dan kami masih cari lagi 3 orang,” kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di lokasi penangkapan.
Menurutnya, proses pengejaran terhadap Meryasti cukup panjang, lantaran tersangka kerap berpindah tempat tinggal.
“Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok.” ungkapnya.
“Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup setelah adanya laporan di lapangan yang…
MONITOR, Jakarta - Di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi, pelindungan Kekayaan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menerima penghargaan kategori…
MONITOR, Banda Aceh - Anggota DPR RI sekaligus Guru Besar IPB University, Prof. Dr. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan kalender pelatihan MOOC PINTAR 2026 untuk memperluas jangkauan akses…
MONITOR, Jakarta - Peringatan hari pers nasional (HPN) pada 9 Februari 2026 semakin mengukuhkan institusi…