Kemendes PDTT

Gerak Cepat, Kemendes PDTT Jadi yang Pertama Laksanakan Inpres Jamsostek

MONITOR, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjadi Kementerian/Lembaga pertama yang melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Melalui Inpres tersebut, Kemendes PDTT mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, diberikannya BPJS Ketanagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.

Pada kegiatan Mou dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (9/4) tersebut, Ia mengatakan, Inpres No 2 tahun 2021 ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden Joko Widodo terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.

“Ucapan terimakasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program dana desa.

Hal tersebut mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.

“Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, dana desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, dana desa bisa dilaksanakan sesuai pertauran perundang-undangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Gus Menteri dalam memberikan jaminan sosial ketenaga kerjaan di lingkungan Kemendes PDTT.

Menurut Anggoro, hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian Gus Menteri untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.

Menurut Anggoro, Kemendes PDTT merupakan Kementerian/Lembaga pertama yang melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2021. Ia berharap, Kementerian/Lembaga terkait lainnya dapat segera melaksanakan Inpres tersebut.

“Tentu kami apresiasi karena ini adalah yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres (Inpres No 2 Tahun 2021),” ungkap Anggoro.

Recent Posts

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

12 jam yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

12 jam yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

19 jam yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

22 jam yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

1 hari yang lalu

Momentum Muktamar NU ke-35, HEBITREN Buka Jalan Investasi Peternakan Berbasis Pesantren

MONITOR, JOMBANG - Momentum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,…

1 hari yang lalu