Ilustrasi emas batangan
MONITOR, Jakarta – Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA ketahuan mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. Fakta ini diungkapkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Kini, Dewas KPK pun memberikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap IGA. Tumpak Panggabean menjelaskan, barang bukti tersebut digadaikan oleh tersangka.
Selanjutnya, hasilnya digunakan untuk membayarkan utang-utang yang bersangkutan. Disebutkan Tumpak, IGA menggadaikan sebagian emas yang dicurinya dan meraup keuntungan sekitar Rp900 juta.
“Jadi sebagian daripada barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak,” ujar Tumpak kepada awak media, Kamis (8/4/2021).
Berdasarkan informasi, emas batangan yang dicuri IGA merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat kesiapan kepemimpinan militer di satuan teritorial pembangunan, Panglima TNI…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti kasus penembakan brutal yang menewaskan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengaku prihatin dengan peristiwa…
MONITOR, Bogor - Petani padi Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor menggelar Panen Raya Padi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Fauzi, dengan tegas meminta Kementerian Perhubungan…
MONITOR, Jakarta - Industri agro merupakan salah satu sektor strategis yang juga turut berperan penting…