Ilustrasi emas batangan
MONITOR, Jakarta – Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA ketahuan mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. Fakta ini diungkapkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Kini, Dewas KPK pun memberikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap IGA. Tumpak Panggabean menjelaskan, barang bukti tersebut digadaikan oleh tersangka.
Selanjutnya, hasilnya digunakan untuk membayarkan utang-utang yang bersangkutan. Disebutkan Tumpak, IGA menggadaikan sebagian emas yang dicurinya dan meraup keuntungan sekitar Rp900 juta.
“Jadi sebagian daripada barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak,” ujar Tumpak kepada awak media, Kamis (8/4/2021).
Berdasarkan informasi, emas batangan yang dicuri IGA merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi rencana pemerintah yang akan…
MONITOR, Surabaya - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah mendorong pelaku…
MONITOR, Tangerang - MAN 1 Pandeglang sukses mengharumkan nama Banten dengan tampil memukau sebagai pengisi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pembagian kuota haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis pangan biru akan berkontribusi maksimal mendukung…