Ilustrasi emas batangan
MONITOR, Jakarta – Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA ketahuan mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. Fakta ini diungkapkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Kini, Dewas KPK pun memberikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap IGA. Tumpak Panggabean menjelaskan, barang bukti tersebut digadaikan oleh tersangka.
Selanjutnya, hasilnya digunakan untuk membayarkan utang-utang yang bersangkutan. Disebutkan Tumpak, IGA menggadaikan sebagian emas yang dicurinya dan meraup keuntungan sekitar Rp900 juta.
“Jadi sebagian daripada barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak,” ujar Tumpak kepada awak media, Kamis (8/4/2021).
Berdasarkan informasi, emas batangan yang dicuri IGA merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menanggapi serius persoalan…
MONITOR, Jakarta - Industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kolaborasi lintas…
MONITOR, Jember - Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…
MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…