MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah menyampaikan pengembangan itik di kawasan Food Estate berjalan cukup positif. Pengembangan itik ini menjadi usaha sampingan dari bertani yang memberi kontribusi cukup besar bagi masyarakat.
Ia menerangkan, dengan cara mengintegrasikan usaha, mulai dari hulu sampai hilir (pembibitan, budidaya, pasca panen dan pemasaran) sehingga terbentuk kawasan korporasi. Pengembangan itik di lokasi Food Estate sendiri bertujuan untuk meningkatkan populasi itik di lokasi lahan rawa (padi).
“Selain, menyediakan sumber bahan pangan hewani, meningkatkan jumlah rumah tangga peternak dan mengembangkan sumber daya genetik itik lokal dan/atau persilangan,” ujar Nasrullah.
Nasrullah menjelaskan, penerima manfaat pengembangan itik di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas dialokasikan dalam tiga klaster di 15 kelompok ternak, dengan jumlah total ternak yang telah dikelola 7.650 ekor itik (7.500 ekor itik betina dan 150 ekor itik jantan).
Adapun kriteria penerima manfaat yaitu, petani/peternak yang aktif berusaha tani dan tergabung dalam kelompok tani/kelompok ternak/gabungan kelompok tani/gabungan kelompok ternak yang nantinya akan disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
Serta melakukan usaha budidaya secara mandiri yang terkoordinasi dalam satu manajemen dan agroklaster, bersedia melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis dan ketentuan lainnya yang telah disepakati dan diutamakan yang telah berpengalaman beternak itik.
Itik yang diterima setiap kelompok penerima manfaat sejumlah 510 ekor (500 ekor betina dan 10 ekor jantan) dengan kriteria itik lokal dan/atau persilangan jenis petelur, umur siap produksi minimal umur 4 (empat) bulan, telah divaksin AI dan memiliki sertifikat veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
Sedangkan, bantuan pakan setiap kelompok sebanyak 6.100 kg dengan rincian pakan itik grower (17-20 minggu) sebanyak 1.950 kg dan pakan itik layer (21-28 minggu) sebanyak 4.150 kg. Pakan yang diberikan berupa pakan komplit pabrikan untuk itik petelur sesuai SNI dan memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP).
Kemudian, paket bantuan bahan pembuatan kandang diberikan kepada setiap kelompok untuk dibuat satu unit kandang dengan beberapa ketentuan. Seperti cukup untuk menampung semua itik dewasa, berbentuk panggung, memiliki alas, dinding dan atap, serta sirkulasi udara yang baik.
“Dan juga harus bisa memudahkan proses produksi, pembersihan, pemberian pakan serta penanganan kesehatan hewan, dilengkapi dengan tempat pakan dan minum. Bantuan obat-obatan dan vitamin juga diberikan berupa antibiotik, desinfektan, vitamin anti stres dan perangsang produksi telur,” papar dia.
Analisa usaha dari budidaya itik petelur memang menjanjikan. Setiap kelompok penerima manfaat dapat memperoleh keuntungan perbulan dari budidaya itik petelur sebesar Rp2.240.000 dari penjualan telur segar.
“Nah, keuntungan yang diterima oleh kelompok juga bisa meningkat ke Rp8.800.000 jika telur segar diolah lebih lanjut menjadi telur asin,” jelas Nasrullah.
Saat ini, kelompok penerima manfaat sudah menikmati hasil dari budidaya ternak itik, yang produksi telurnya sudah mencapai 200 sampai 370 butir perhari dari 500 ekor induk dengan umur berkisar 7 sampai 8 bulan. Ia mengatakan, produksi telur akan semakin meningkat sampai dicapai puncak produksi pada 90%.
“Kelompok yang dibimbing oleh penyuluh dan petugas dinas setempat, sudah memulai pembuatan telur asin untuk meningkatkan nilai jual telur itik,” imbuhnya.
Ia menuturkan, kemajuan juga terlihat dalam hal pemasaran dengan memanfaatkan penjualan online dan sistem COD (Cash on Delivery) langsung ke konsumen dengan difasilitasi oleh dinas setempat. Kelompok secara mandiri bisa membeli pakan itik sendiri dari hasil penjualan telur dan telur asin setelah bantuan pakan habis diberikan.
“Semakin mandiri kelompok penerima manfaat dalam mengelola usaha ternak itik mulai dari hulu sampai hilir (pembibitan, budidaya, pasca panen dan pemasaran) menjadi salah satu indikator keberhasilan peningkatan usaha peternakan,” tutur Nasrullah.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menerangkan, tahun 2020 pemerintah telah menetapkan wilayah Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas menjadi lumbung pangan atau food estate di luar Pulau Jawa dan sebagai salah satu program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.
“Lahan rawa di Kalimantan Tengah dipercaya bisa dikembangkan sebagai lahan pangan masa kini dan masa depan yang prospektif dalam menopang ketahanan pangan sehingga produksi pertanian dapat meningkat untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan pasar ekspor,” urai Mentan SYL.
Pengembangan kawasan Food Estate sendiri dilaksanakan di lahan eks PLG (Proyek Lahan Gambut) dan sekitarnya, tepatnya pada lahan sawah eksisting seluas sekitar 30.000 ha (Kabupaten Pulang Pisau 10.000 hektare dan Kabupaten Kapuas 20.000 hektare)
Pengembangan kawasan Food Estate juga terintregasi antara lahan utama sawah (tanaman padi/jagung) dengan komoditas pendukung (Hortikultura, Perkebunan, Peternakan) yang berada dalam satu kawasan. Komoditas peternakan yang dapat dikembangkan adalah ternak itik.
“Pengembangan kawasan Food Estate berbasis korporasi petani di lahan rawa Kalimantan Tengah ini sejatinya memiliki keunggulan komparatif seperti sumber daya lahan yang cukup luas, sumberdaya air dan iklim yang sesuai dan modal sosial budaya yang mendukung,” tandas Mentan SYL.