PARLEMEN

Pacu Pertumbuhan Industri Perikanan, DPR Usul Pelayanan Sertifikasi Satu Pintu

MONITOR, Jakarta – Komisi IV DPR RI merespon keluhan asosiasi pengusaha perikanan. Kepada Komisi IV DPR, asosiasi menyampaikan keruwetan dan kerumitan terhadap pemenuhan sejumlah prosedur sertifikasi usaha perikanan. Sejumlah sertifikasi wajib dipenuhi untuk kelayakan dan kelaikan mulai dari penangkapan ikan hingga pengolahannya. Antara lain Sertifikasi Kesehatan Ikan, Sertifikasi Hasil Tangkap Ikan, Sertifikasi Kelayakan Pengelolaan, Sertifikasi Penerapan HACCP yang dilakukan secara terpisah.

“Model pengelolaan sertifikasi usaha perikanan yang terpisah tidak efesien. Pemerintah harus memperbaikinya,” ujar Anggota Komisi IV, Saadiah Uluputty memberi respon atas keluhan tersebut di Jakarta (6/4/2021).

Saadiah menyebut, usaha untuk memacu pertumbuhan industri perikanan menjadi pijakan pemerintah untuk melakukan penataan terhadap pengelolaan sertifikasi agar tidak terpisah-pisah.

“Banyak pintu itu tidak efesien. Mekanisme Sertifikasi Kelayakan Pengelolaan, HACCP, dan lain-lainnya sudah harus dimulai untuk dilakukan satu pintu”, kata Saadiah.

Saadiah mengurai Pasal 8 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan secara tegas mengamanatkan adanya sebuah lembaga baru guna menangani karantina.

“Gagasan sertifikasi satu pintu ini sejalan dengan amanat pasal 8 UU No 21 Tahun 2019. Pemerintah segera mendorong lembaga baru sehingga model sertifikasi usaha perikanan dilakukan terpusat. Efisien dan memacu pertumbuhan industri perikanan,” lanjut Aleg Fraksi PKS ini.

Saadiah mencatat, performa ekspor perikanan terus mengalami perbaikan setiap tahun. Pada 2020, volume ekspor perikanan tumbuh sebesar 8,74% dengan nilai Rp20,57 T. Namun daya saing produk perikanan nasional masih rendah di kancah perdagangan global.

“Secara global, nilai ekspor perikanan masih kalau jauh dari negara-negara dengan produksi perikanan, yang lebih kecil seperti Vietnam, India ataupun Thailand. Hal ini menunjukkan masih rendahnya daya saing produk perikanan di kancah perdagangan global,” papar politisi perempuan dapil Maluku ini.

Maka, penataan model sertifikasi sudah selayaknya dilakukan. Dia menegaskan pemberlakuan sertifikasi satu pintu, wajib diikuti dengan proses yang transparan.

”Prosesnya lebih cepat, semua pelaku usaha bisa memantau proses tersebut dengan baik, tanpa berbelit-belit,” imbuhnya. Jika ini dijalankan, maka wajib diikuti dengan pola bimbingan dan pembinaan mutu terhadap lembaga/instansi/kelompok yang telah tersertifikasi.

“Sebab boleh jadi, inovasi dan perbaikan sehebat apapun, tanpa disertai dengan pendampingan akan sia – sia,” kuncinya.

Recent Posts

Antisipasi PPPK Dirumahkan Buntut Efisiensi, Legislator Sebut Lebih Baik Hapus Kegiatan Seremonial

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena dirumahkannya Pegawai Pemerintah…

4 jam yang lalu

Gunung Anak Krakatau Aktif, Puan Dorong Kesiapsiagaan Nasional Demi Keselamatan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan persiapan yang matang menyusul…

4 jam yang lalu

BBM Nelayan Rp15.000, GNTI: Benahi Akses dan Tata Kelola agar Kebijakan Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana,…

14 jam yang lalu

LSAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung, Sebut Jadi Tolok Ukur Independensi Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST.…

14 jam yang lalu

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri Jepang dalam upaya menyelaraskan penyiapan tenaga…

18 jam yang lalu

Komnas Haji: Skema Biaya Haji 2027 Populis tapi Berpotensi Mengganggu Keberlanjutan

MONITOR, Tangerang Selatan - Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai rancangan…

19 jam yang lalu