Rabu, 24 April, 2024

Polri Larang Media Massa Tayangkan Arogansi Polisi

MONITOR, Jakarta – Aparat kepolisian mengeluarkan aturan yang membatasi penayangan media massa. Aturan tersebut di keluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam surat telegram bersifat petunjuk dan arahan (jukrah) untuk seluruh jajaran Divisi Humas.

Surat bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

“Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulis poin pertama dari surat telegram tersebut.

Kedua, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

- Advertisement -

Point ketiga, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Empat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Yang kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.

Enam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Tujuh, menyamarkan gambar atau wajah identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya anak di bawah umur.

Delapan, Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan indentitas pelaku.

“Tidak menanyangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang,” tulis poin sembilan.

Sepuluh, dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live. Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

Dan yang kesebelas, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER