Selasa, 3 Desember, 2024

Darurat Kekerasan Seksual, Bupati Tasikmalaya Didesak Turun Tangan

MONITOR, Tasikmalaya – Kasus kekerasan seksual di Tasikmalaya, Jawa Barat, terbilang tinggi. Setidaknya, di awal tahun 2021 ini, masyarakat dikejutkan atas beberapa laporan kasus yang menimpa perempuan dan anak, diantaranya yakni kasus kakek berusia lanjut dan ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama setahun berturut-turut. Terakhir, seorang mahasiswi melakukan aborsi di rumahnya sendiri, lalu mayat sang janin dimasukkan kedalam lemari pakaian.

Dua aktivis perempuan, Neni Nur Hayati selaku Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) dan Ipa Zumrotul Falihah selaku Ketua Yayasan Taman Jingga, turut mengadvokasi kasus tersebut. Kepada MONITOR, Neni menguraikan kronologi kasus yang kini ditanganinya.

Pertama, kasus anak berusia dibawah umur yakni 13 tahun dicabuli oleh 10 pria dewasa diantara pelakunya adalah kakek berusia lanjut. Korban yang merupakan tetangga dekat, mendapatkan perlakuan cabul selama setahun terakhir. Jika korban menolak, ia mendapatkan ancaman akan dibunuh pelaku sehingga terpaksa melayani nafsu bejat para pelaku tersebut.

Dari keterangan Neni, saat ini para pelaku sudah diringkus aparat dan dipenjara. Kendati demikian, kasus ini berdampak sosial bagi korban dan keluarganya. Meskipun sudah mendapat pendampingan hukum dan rehabilitasi dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya, korban tetap dibully oleh keluarga pelaku dan masyarakat setempat karena dituding mencemarkan nama baik kampung tersebut.

- Advertisement -

Kedua, kasus pemerkosaan seorang pria berinisial OR (50 th) terhadap anak kandungnya sendiri selama satu tahun terakhir. Kejadian di Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, ini dilaporkan bulan Januari 2021. Korban yang sudah menikah itu kerap dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya. Jika menolak, dia diancam akan dicekik dan dipukul.

Kini kasus tersebut sudah ditangani pihak berwajib, sang ayah bejat itu sudah mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun korban terpaksa menelan pil pahit seperti dikucilkan oleh lingkungan tempat tinggalnya, bahkan keluarganya pun tak mau menerima kehadiran korban.

Tak hanya itu, rumah tangga korban pun kandas, karena sang suami lebih memilih untuk berpisah darinya. Di tengah keterpurukan yang dialami, keberadaan korban luput dari perhatian pemerintah. Korban mengalami ganguan psikis yang berat namun belum direhabilitasi atau ditangani para ahli (psikolog).

“Korban secara fisik lemah dan kondisinya menurun drastis. Kondisinya sangat mengkhawatirkan, butuh segera ditangani secara medis untuk diadakan general cekup secara lengkap,” tutur Neni, Sabtu (3/4/2021).

Selanjutnya, kasus mahasiswi berinisial FY (21 th) tega melakukan aborsi terhadap janin berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkannya seorang diri di kamar. Kasus ini terjadi di bulan Maret 2021, tepatnya di Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. Usia membunuh, pelaku kemudian menyembunyikan mayat bayi tersebut dalam lemari pakaiannya dengan dibungkus celana hitam.

“Mayat bayi itu ditemukan saat salah satu saudaranya hendak mengambil pakaian milik FY seusai mengantarnya ke Puskesmas Karangnunggal,” kata Neni.

Saat ini, perempuan tersebut masih dalam pemulihan setelah kejadian aborsi dan tentu terjadi tindak pidana atas kasus yang dialaminya, sedangkan laki laki yang telah menghamilinya di luar pernikahan luput dari sangsi apapun.

“Kami, selaku aktivis perempuan merasa prihatin dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin merajarela dan membutuhkan antisipasi serta atensi dari semua pihak agar kasus yang terjadi tidak kembali terulang,” kata Neni dan Ipa Zumrotul.

Untuk itu, dua aktivis perempuan ini mendesak kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah terjadi dan membantu upaya pemulihan korban baik secara fisik ataupun psikis secara tuntas.

“Tidak hanya melakukan pendataan belaka, tetapi yang paling penting adalah aksi konkrit, karena kondisi korban harus segera ditangani,” kata Neni.

Selanjutnya, Neni dan Ipa juga mendorong kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah terjadi serta penyidik diharapkan lebih komprehensif dalam memeriksa dan menggali keterangan saksi, tersangka dan alat bukti lain yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Ketiga, menuntut Pemerintah dan DPR untuk peka terhadap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat di Kabupaten Tasikmalaya selama masa pandemi dan mendorong secara cepat penanganan kasus serta membuat sistem dan regulasi pencegahan kekerasan seksual. Kami harap ketika terjadi adanya kasus kekerasan, tidak tinggal diam, tapi harus segera responsif untuk mengatasinya.

Terakhir, keduanya mengimbau kepada seluruh masyarakat sipil di Kabupaten Tasikmalaya untuk selalu menjaga empati, ikut serta melakukan pendampingan dan memberikan penghargaan kepada korban yang sudah berjuang memenuhi keadilannya.

“Kami juga mendorong gerakan masyarakat sipil khususnya organisasi yang fokus pada perempuan dan anak untuk bergandeng tangan, saling menguatkan agar dapat berjuang bersama dan mengawal kasus kekerasan perempuan yang tengah terjadi,” imbuh Neni.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER