Jumat, 22 November, 2024

Soal Blok Rokan, Faisal Basri: Tender Bukan Opsi Terbaik

MONITOR, Jakarta – Ekonom senior, Faisal Basri, berharap pengalihan aset listrik Blok Rokan tidak melalui mekanisme tender. Sebab, menurut Faisal, mekanisme itu malah membuka peluang pencari rente dengan layanan tidak optimal.

Faisal mengungkapkan, pengelola Blok Rokan akan dialihkan dari Chevron Pacifik Indonesia (CPI) ke Pertamina. Dalam pengelolaan Blok Rokan, menurut Faisal, listrik unsur penting.

“Harus terjamin kelancaran pasokan listriknya. Gangguan sehari, kerugiannya bisa sangat besar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Selama ini, Faisal menyebutkan, listrik Blok Rokan dipasok oleh PT Manday Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang 95 persen sahamnya dimiliki Chevron. Sampai saat ini, menurut Faisal, persoalan pembangkit itu belum selesai. Bahkan, beredar informasi MCTN akan menjual asetnya melalui tender. “Tender bukan opsi terbaik,” ujarnya.

- Advertisement -

Faisal mengatakan, tender akan membuka peluang pemburu rente yang dekat dengan kekuasaan. Faisal khawatir, karena usia aset yang mungkin hanya beberapa tahun, pemenang tender akan berusaha meraih untung sebesar-besarnya dengan cara menjual listriknya mahal.

“Nanti pemenang tender beralasan usia proyek (pengelolaan oleh Pertamina) lama, jadi harganya sekian. Jangan buka peluang penunggang percuma,” katanya.

Faisal berharap, PLN selaku pihak yang sudah digandeng Pertamina untuk menyediakan listrik Blok Rokan bisa berunding baik-baik dengan Chevron. “Kita mau semua ini happy ending dengan Chevron. Jangan sampai di kemudian hari ada gugat-menggugat yang menghabiskan hari,” ungkapnya.

Faisal pun mendorong para pihak berunding untuk menemukan titik temu terbaik baik semuanya. “Jangan berpegang pada pokoknya. Pasti ada titik temu perhitungannya,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB Abdul Wahid, mengatakan bahwa ada persoalan ketidakjelasan soal lahan MCTN. Selama ini, menurut Wahid, tidak ada keterangan soal sewa lahan untuk MCTN.

Setidaknya, Wahid mengatakan, karena tidak ada bukti pendapatan negara dari hasil sewa lahan MCTN. “Ini akan kami dalami ke SKK Migas,” katanya.

Wahid mengungkapkan, persoalan itu serius karena selama 20 tahun aset negara digunakan tanpa kejelasan. Selain itu, sampai 2017, MCTN dioperasikan oleh karyawan Chevron yang gajinya dibayar negara melalui mekanisme Cost Recovery. “Saya heran, kenapa persoalan itu tidak menjadi temuan di BPK?,” ungkapnya.

Wahid juga berharap, aset MCTN tidak ditenderkan. “Kami berharap aset ini dihibahkan saja ke daerah,” ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Universitas Hassanuddin, Abrar Saleng, mengatakan bahwa persoalan lahan itu harus dituntaskan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Jika MCTN berniat menjual asetnya, maka negara sebagai pemilik aset harus dilibatkan dalam proses itu.

“Chevron tidak memiliki tanahnya. Hanya memiliki minyak yang menjadi hak bagi hasilnya,” katanya.

Abrar menegaskan, daerah harus mendapatkan manfaat pertama dari setiap pemanfaatkan sumber daya alam. Abrar mendorong pemerintah daerah dilibatkan dalam proses transisi pengelolaan Blok Rokan.

Di sisi lain, lanjut Abrar, pemerintah pusat dan Chevron juga harus terbuka kepada pemerintah daerah tentang segala hal terkait Blok Rokan.

“Baik buruknya harus dibuka semua. Karena kalau ada apa-apa, pemerintah daerah ini harus menghadapinya,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER