MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Somawijaya, mengusulkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memisahkan mana aset PT Asurandi Jiwasraya yang terkait korupsi dan mana yang tidak.
Seperti diketahui, perkara kerugian keuangan negara dari Jiwasraya terus memasuki babak baru dalam pengungkapan kasusnya. Dari skandal tersebut, dinyatakan keuangan negara rugi mencapai Rp16 triliun lebih.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah memvonis enam terdakwa yang diperkuat putusannya di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Kejagung pun menyita seluruh aset dan memblokir rekening keuangan terdakwa skandal Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokro.
Menanggapi hal itu, Somawijaya, mengungkapkan bahwa penyidik Kejagung secara hukum positif yang berlaku memang berwenang melakukan penyitaan aset yang diduga dari hasil korupsi.
“Jadi kalau awalnya diduga dari hasil korupsi, dapat saja dilakukan penyitaan seluruhnya. Namun, perlu kehati-hatian ke depannya dalam mengusutnya terkait penyitaan aset tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Oleh sebab itu, Somawijaya berpendapat, sebaiknya ada pemisahan sejak awal menyangkut aset-aset yang dimiliki terdakwa ketika proses hukum berjalan.
“Menurut saya, sebaiknya dipisahkan mana aset yang terbukti hasil korupsi dan bukan. Sebab belum tentu juga seluruh aset terdakwa dari hasil korupsi. Bisa saja kan mereka juga punya pekerjaan lain yang menambah aset hartanya,” ujarnya.
Hal lain yang disoroti Somawijaya dari skandal Jiwasraya adalah, jika ternyata Jaksa dalam persidangan tidak memisahkan atau membuktikan mana aset hasil korupsi dan mana yang bukan, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Itulah perlu menerapkan asas hukum kehati-hatian dalam proses hukum di persidangan. Majelis hakim juga tidak boleh klaim saja bahwa semua aset adalah hasil korupsi meski awalnya diduga sesuai perhitungan kerugian negara. Harus dibuktikan dan dipisah,” katanya.
Barulah selanjutnya, Somawijaya menambahkan, pihak kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk klarifikasi di persidangan guna membuktikan bahwa seluruh aset terdakwa bukanlah hasil korupsi.