Sabtu, 20 April, 2024

Mardani Minta Kapolri Berikan Perlindungan kepada Jurnalis

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perlindungan terhadap para jurnalis saat menjalankan tugasnya.

Hal itu diungkapkan Mardani saat menanggapi insiden dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo yang sedang melaksanakan tugasnya.

“Saya mengecam kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo pada Sabtu (27/3/2021) lalu, beliau mengalami penganiayaan saat melaksanakan tugas pers. Kejadian yang terjadi saat meliput kasus korupsi pejabat. Kegiatan pers dilindungi dan siapapun yang menghalangi dapat dikenakan hukuman,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Mardani menyampaikan bahwa kejadian seperti itu jelas merupakan bentuk penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baik dalam memperoleh, mencari dan menyebarluaskan informasi.

- Advertisement -

“Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini. Kapolri beserta jajarannya juga harus memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Semata agar terjaminnya hak publik untuk tahu serta memperoleh informasi yang akurat mengenai berbagai isu yang penting bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Mardani mengatakan bahwa penganiyaan itu menambah catatan buruk kekerasan terhadap jurnalis. Setidaknya, menurut Mardani, LBH Pers mencatat, pada 2020 lalu telah terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan serta media.

“Angka ini meningkat 32 persen jika dibandingkan pada 2019 (79 kasus),” kata Politikus PKS itu.

Masih di 2020, lanjut Mardani, Indonesia juga mencatat rekor tertinggi angka kekerasan terhadap jurnalis. Berdasarkan laporan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Mardani menyebutkan, tercatat ada 83 pelaporan kekerasan. Sementara pada Maret 2021 ini, sudah ada tiga kasus kekerasan, termasuk terhadap jurnalis Tempo tersebut.

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai Komnas HAM perlu menurunkan bantuannya untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut serta mengawal proses hukum atas kasus ini. Perlu diingat, Indonesia sudah menyatakan komitmennya untuk terbuka terhadap pers sejak reformasi,” ungkapnya.

Mardani menegaskan bahaa langkah-langkah preventif harus dikedepankan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Menurut Mardani, sangat mahal harga yang dibayar bangsa ini untuk melahirkan pers yang bebas melalui reformasi serta demokrasi yang kian terlembaga.

“Jangan dirusak karena tindakan tersebut jelas membuat kita mundur ke belakang. Ingat kasus yang menimpa Udin, wartawan surat kabar harian BERNAS (Yogyakarta) yang dibunuh 1996 silam?. Udin kehilangan nyawa akibat ‘vokal’ memberitakan rezim saat itu. Kebebasan pers masih memiliki pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan dan Udin mengingatkan kita akan hal itu,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER