POLITIK

Ini Alasan Kemenkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

MONITOR, Jakarta – Kisruh di internal Partai Demokrat akhirnya dimenangkan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ini setelah pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Lantas apa yang mendasari Kemenkumham menolak permohonan Partai Demokrat hasil KLB tersebut?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yasonna Laoly, mengatakan penolakan tersebut didasari adanya persyaratan dokomen yang belum bisa terpenuhi oleh kubu Moeldoko.

“Hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ujar Yasonna dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3/2021).

Yasonna pun merinci beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Dikatakannya, Kemenkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret 2021 yang pada intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Terkait surat tersebut pihak penyelenggara KLB Deli Serdang telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021. Hal itu untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 34 tahun 2017 serta telah memberi batas waktu yang cukup yakni tujuh hari.

“Dari hasil pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan kepengurusan ditolak,” terangnya.

Politisi PDIP ini juga menjelaskan, bahwa ada argumen-argumen yang disampaikan kepada Kemenkumham tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Dalam hal ini Yasonna menegaskan kementerian yang dipimpinnya menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar, dicatatkan atau disahkan di Kemenkumham pada 2020.

Recent Posts

Implementasi Human Capital Berbasis Teknologi Digital, Jasa Marga Raih Dua Penghargaan di IHCBA 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunjukkan implementasi pengelolaan human capital berbasis teknologi…

51 menit yang lalu

Menag Puji Kolaborasi Relawan dan Media Tangani Bencana Cisarua

MONITOR, Jakarta - Di tengah duka yang masih menyelimuti Bandung Barat, aktivitas kemanusiaan tak pernah…

1 jam yang lalu

ASDP Perkuat Koneksi Papua Barat Daya, Layani 64 Ribu Penumpang di 2025

MONITOR, Sorong - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus membuktikan komitmennya dalam mendukung integrasi wilayah…

2 jam yang lalu

Di Kairo, Kemenag Perkenalkan Ekoteologi sebagai Solusi Krisis Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperkenalkan konsep ekoteologi dan peran agama sebagai sumber harmoni sosial.…

4 jam yang lalu

Kembali ke Sekolah Masa Kecil, Wamenhaj Dahnil Bantu Korban Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, kembali hadir di…

7 jam yang lalu

Madrasah Diniyah Takmiliyah Terintegrasi di Sekolah

SuwendiDosen UIN Jakarta, Sekretaris PP ISNU, dan Penulis Buku “Sejarah dan Kebijakan Pendidikan Islam Indonesia”…

14 jam yang lalu