MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD kembali memberikan klarifikasi atas kepulangan petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab, dari Arab Saudi tahun 2020 lalu. Sembari menunjukkan video, Mahfud menjelaskan kepulangan Rizieq dibolehkan sebagai diskresi pemerintah melalui Kemenko Polhukam waktu itu.
Mahfud mengatakan, rombongan Rizieq dikawal secara resmi dan dizinkan. Namun diskresi pemerintah hanya berlaku sampai tiba di kediamannya, Petamburan.
Selebihnya, kata Mahfud, iring-iringan jamaah yang sangat padat ketika di Petamburan dan hari berikutnya bukanlah diskresi pemerintah.
“Waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam smpai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” terang Mahfud MD, Sabtu (27/3/2021).
Mahfud menambahkan, adapun diskresi pemerintah hanya berupa izin diperbolehkan pulang dan dijemput, aturan tetap mematuhi protokol kesehatan dan yang bersangkutan dikawal dan diantar polisi hingga ke kediaman.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menampik tudingan bahwa dakwaan atas kasus kerumunan Rizieq merupakan kesalahan Menko Polhukam karena memberikan izin.
“Jadi alibinya salah, jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” tandasnya.