Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Persidangan kasus Habib Rizieq Shihab sempat menuai kericuhan. Ini disebabkan mantan pemimpin laskar Front Pembela Islam (FPI) itu menolak untuk mengikuti sidang secara virtual.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) dengan tegas meminta pihak kepolisian atau rumah tahanan agar menghadirkan Habib Rizieq ke persidangan.
“Agar terdakwa dengan cara apapun untuk dihadirkan di persidangan dengan bantuan pihak rutan atau pihak kepolisian,” kata sang jaksa, sebagaimana dilihat dari live streaming sidang Habib Rizieq yang disiarkan di YouTube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Tim Jaksa yang berada di Bareskrim pun siap menghadirkan Habib Rizieq ke dalam persidangan tersebut.
“Siap, kami tim jaksa penuntut umum yang ada di rutan siap melaksanakan perintah hakim,” terangnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menyatakan menolak untuk menghadiri sidang virtual saat hendak dibawa dari rutan. Rizieq pun beralasan mengapa dirinya harus diminta mengikuti sidang virtual.
“Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?” ujar Habib Rizieq.
Rizieq menegaskan dirinya enggan mengikuti sidang virtual, karena dirinya ingin menghadiri sidang tersebut secara offline.
“Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…
MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri menyerukan aksi kolektif…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…
MONITOR, Makassar - Yulianti Muthmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITBAD Jakarta sekaligus…
MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah yang diwakili oleh Wakapuspen TNI…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan…