Jumat, 29 Maret, 2024

Tito Karnavian: Pilkada Serentak 2024 Tetap Dilaksanakan

MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 akan tetap dilaksanakan.

Keputusan itu, dikatakan Tito, konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kita konsisten kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kami dari Kemendagri berpendapat, pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024,” kata Tito, belum lama ini saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (15/03/2021).

Eks Kapolri ini menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat Undang-Undang untuk konsisten dijalankan. Untuk itu, perbaikan dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum Pilkada dilaksanakan.

- Advertisement -

“Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER