Ilustrasi tilang kendaraan bermotor/ dok: net
MONITOR, Depok – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro Depok akan menerapkan penegakan hukum tilang elektronik (e-Tilang) atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Kota Depok. Penerapannya sendiri akan dimulai pada 23 Maret 2021.
“Pelaksanaan Grand Launcing di Depok tanggal 23 Maret 2021 dengan Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ),” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Andi Muhamad Indra Waspada kepada wartawan, Senin (15/03).
Andi mengatakan, terkait landasan hukum penerapan e-Tilang, pihaknya berpedoman pada beberapa aturan yang telah ada. Diantaranya, Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 5 Ayat 1.
Kemudian, Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 272 ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dijalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 14 ayat 3.
“Serta Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 tentang regrestasi dan indentifikasi kendaraan bermotor pasal 115 ayat 5.”
“Untuk jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera ETLE meliputi, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara,” jelasnya.
MONITOR, Palu - Diskusi bertajuk Ngaji Regulasi digelar pada Rabu malam (07/01/2025) di Jalan Diponegoro,…
MONITOR, Palu – Diskusi Ngaji Budaya yang digelar pada Sabtu malam (10/01/2026) di Jalan Diponegoro,…
MONITOR, Jakarta - Setiap petugas haji bukan sekadar pelayan jemaah, melainkan representasi resmi negara di…
MONITOR, Cirebon - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menekankan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan pembangunan 35 lokasi Kampung Nelayan Merah…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini menerima kunjungan Alumni UIN Syarif Hidayatullah…