Ilustrasi tilang kendaraan bermotor/ dok: net
MONITOR, Depok – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro Depok akan menerapkan penegakan hukum tilang elektronik (e-Tilang) atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Kota Depok. Penerapannya sendiri akan dimulai pada 23 Maret 2021.
“Pelaksanaan Grand Launcing di Depok tanggal 23 Maret 2021 dengan Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ),” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Andi Muhamad Indra Waspada kepada wartawan, Senin (15/03).
Andi mengatakan, terkait landasan hukum penerapan e-Tilang, pihaknya berpedoman pada beberapa aturan yang telah ada. Diantaranya, Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 5 Ayat 1.
Kemudian, Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 272 ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dijalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 14 ayat 3.
“Serta Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 tentang regrestasi dan indentifikasi kendaraan bermotor pasal 115 ayat 5.”
“Untuk jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera ETLE meliputi, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara,” jelasnya.
MONITOR, Depok - Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Kota Depok sukses menyelenggarakan Workshop Peningkatan…
MONITOR, Surabaya - Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang, Jamal, memberikan apresiasi kepada…
MONITOR, Jakarta - Sebagai respons atas kebijakan nasional untuk memenuhi kompetensi dasar abad 21 bidang…
MONITOR, Bangka Belitung - Bakamla RI melalui Stasiun Bakamla Babel dan unsur kapal patroli KN.…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan adanya rapat antara para pimpinan DPR…