PEMERINTAHAN

Peserta Seleksi ASN PPPK Diminta Waspadai Calo dan Penipuan

MONITOR, Jakarta – Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai keberadaan calo dan uang pelicin untuk mempermudah kelulusan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kemendikbud menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum dan bukan merupakan tindakan terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.

“Saya merasa prihatin dengan peredaran informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini. Saya mewakili Kemendikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,” Terang Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril pada Minggu (14/03).

Seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru. Akan tetapi bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud juga telah memperkenalkan Program Guru Belajar dan Berbagi – Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi pedagogi dan profesional para peserta dengan mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran. Seri Belajar Mandiri ini dapat diakses secara daring dan bebas biaya melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id.

“Kami mengimbau para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk dapat memanfaatkan program pembelajaran yang ada di Seri Belajar Mandiri sebagai usaha penguatan kapasitas pribadi sebelum mengikuti tes seleksi ASN PPPK. Mari kita semua membuktikan integritas diri melalui seleksi yang adil, bersih, dan demokratis,” tutup Iwan Syahril.

Terkait keberadaan praktik calo seleksi ASN PPPK ini, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan. Kepada masyarakat yang mengetahui informasi tentang praktik calo ini juga dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada laman resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, yakni ult.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.

Recent Posts

PPIH Arab Saudi Batalkan Program Tanazul pada Puncak Haji 2025

MONITOR, Makkah - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan…

9 menit yang lalu

Gelar LDKM, DEMA STAISMAN Pandeglang dorong Kolaborasi Pemerintah, Pihak Swasta dan Masyarakat

MONITOR, Pandeglang - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Manshur (STAISMAN) Pandeglang…

9 menit yang lalu

DPR Minta Audit Menyeluruh Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menyoroti kasus restoran legendaris ayam Goreng…

1 jam yang lalu

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jasamarga Metropolitan Tollroad Tanam 621 Pohon Pulai

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) turut…

2 jam yang lalu

DPR Minta Pemerintah Rajin Sidak Pastikan Hewan Kurban Aman, Jangan Cuma Formalitas!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta masyarakat waspada terhadap maraknya penjualan…

2 jam yang lalu

Kemenperin: Sektor Industri Tembakau Berkontribusi Signfikan Bagi Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ekosistem pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak zaman kolonial Belanda. Mulai dari petani…

2 jam yang lalu