Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Muhamad Misbakhun (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Kehadiran negara dalam bentuk subsidi energi terutama listrik, BBM, dan LPG rumah tangga dalam situasi pandemi COVID-19 sangat dinantikan oleh rakyat Indonesia.
Anggota DPR RI Komisi XI Misbakhun menyatakan, subsidi energi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat jangan sampai dikurangi, sebab subsidi merupakan upaya mensejahterakan rakyat di tengah pandemi dan konstraksi ekonomi.
Menurut Legislator dari Fraksi Golkar ini, energi merupakan kebutuhan publik yang dikuasai negara dan diamanatkan oleh konstitusi.
“Negara harus hadir dan mengelola sumber daya energi tersebut dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran semua rakyat Indonesia,” kata Misbakhun, dalam keterangan tertulisnya.
Secara khusus, kata Misbakhun, UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
“Amanat konstitusi tersebut menjadi dasar hukum agar subsidi tidak boleh dikurangi agar peran negara tidak juga berkurang untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…
MONITOR, Lumajang - Penurunan jumlah usaha pertanian di Kabupaten Lumajang dalam beberapa tahun terakhir menjadi…
MONITOR, Ciputat — Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa profesi…
MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengh (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pengusaha…
MONITOR, Jakarta — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik…