MEGAPOLITAN

Ingat! ASN Depok Dilarang Berpergian ke Luar Kota

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mi’raj 1442 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Larangan itu terhitung mulai dari 10 – 14 Maret 2021.

SE Nomor 800/653-BKPSDM dikeluarkan guna menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 06 Tahun 2021. Yaitu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Namun demikian, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi. Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Bagi pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah juga diminta agar selalu memperhatikan sejumlah hal. Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, lalu memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Selain itu, perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

SE tersebut juga menyebutkan, apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Recent Posts

Helikopter TNI AU Evakuasi 36 Orang Lansia dan Anak-anak dari Desa Terisolir di Luwu

MONITOR, Makassar - Helikopter Carakal H-225M TNI AU berhasil mengevakuasi 36 orang lansia dan anak-anak…

18 menit yang lalu

Kementan Kawal Petani Purworejo Kendalikan Hama Wereng Cokelat

MONITOR, Purworejo - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus berjibaku membantu petani di…

1 jam yang lalu

Pertamina Bangun Gedung Rekayasa Molekuler di ITB

MONITOR, Bandung – PT Pertamina (Persero) berkomitmen kuat dalam mendukung penelitian dan pengembangan di sektor pendidikan…

1 jam yang lalu

Bertolak ke Arab Saudi, Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menag…

2 jam yang lalu

275 Ekor Kepiting Bakau Merauke Pasok Pasar Kabupaten Subang

MONITOR, Merauke - Karantina Papua Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 275 ekor kepiting bakau yang akan…

3 jam yang lalu

Fadli Zon: Pemerintah Perlu Kaji Ulang Wacana Beri Hak Kewarganegaraan Ganda

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menekankan wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda…

3 jam yang lalu