NASIONAL

Jokowi Terima Kedatangan TP3 Enam Anggota FPI

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Amien Rais di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

“Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais,” ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD, di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Intinya, Mahfud mengatakan, dalam pertemuan singkat selama 15 menit itu Amien Rais Cs menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam Anggota FPI yang diurai dalam dua hal.

“Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam,” katanya.

Menurut Mahfud, TP3 menyatakan keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam Anggota FPI tersebut. TP3 juga meminta kasusnya dibawa ke pengadilan HAM berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.

Mahfud menyampaikan bahwa presiden menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan laporannya apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah. Komnas HAM sendiri sudah memberi laporan dan empat rekomendasi.

“Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik,” ujarnya.

Mahfud mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang mengakibatkan tewasnya enam Anggota FPI itu merupakan pelanggaran HAM biasa.

Namun, lanjut Mahfud, dalam pertemuan tersebut TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat.

Mahfud menekankan pemerintah terbuka manakala ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu. Mahfud juga mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis dan masif.

“(Harus ada) Bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Mahfud sekali lagi meminta kepada TP3 atau siapapun yang mempunyai bukti-bukti lain agar dikemukakan di persidangan.

“Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap,” ujarnya.

Recent Posts

Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Berlakukan Contraflow KM 44+500 s.d. KM 46+500 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak

MONITOR, Jakarta - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di…

1 jam yang lalu

Siswi MAN Asahan Lulus SNBP Teknik Perkapalan Undip

MONITOR, Jakarta - Namanya Alfira Rahmadani. Siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan ini…

3 jam yang lalu

Kemenperin: Skema DAK Dongkrak Produktivitas dan Daya Saing Sentra IKM Daerah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian gencar memacu pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di…

13 jam yang lalu

Siswa MAN Humbahas Tembus SNBP Kedokteran UI

MONITOR, jakarta - Fajirah Hasana Habeahan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di Universitas…

19 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Australia Cetak SDM Industri Furnitur yang Kompeten Digital

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…

1 hari yang lalu

Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan Ruas Tol Trans Sumatera

MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…

1 hari yang lalu