NASIONAL

Jokowi Terima Kedatangan TP3 Enam Anggota FPI

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Amien Rais di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

“Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais,” ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD, di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Intinya, Mahfud mengatakan, dalam pertemuan singkat selama 15 menit itu Amien Rais Cs menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam Anggota FPI yang diurai dalam dua hal.

“Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam,” katanya.

Menurut Mahfud, TP3 menyatakan keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam Anggota FPI tersebut. TP3 juga meminta kasusnya dibawa ke pengadilan HAM berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.

Mahfud menyampaikan bahwa presiden menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan laporannya apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah. Komnas HAM sendiri sudah memberi laporan dan empat rekomendasi.

“Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik,” ujarnya.

Mahfud mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang mengakibatkan tewasnya enam Anggota FPI itu merupakan pelanggaran HAM biasa.

Namun, lanjut Mahfud, dalam pertemuan tersebut TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat.

Mahfud menekankan pemerintah terbuka manakala ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu. Mahfud juga mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis dan masif.

“(Harus ada) Bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Mahfud sekali lagi meminta kepada TP3 atau siapapun yang mempunyai bukti-bukti lain agar dikemukakan di persidangan.

“Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap,” ujarnya.

Recent Posts

Hujan Deras Picu Genangan 30 Cm di Tol Jagorawi Arah Jakarta, Sejumlah Lajur Sempat Tak Bisa Dilalui

MONITOR, Jakarta — Curah hujan tinggi menyebabkan genangan air setinggi sekitar 30 cm di Ruas Tol…

5 jam yang lalu

Dominasi Arah Trans Jawa, Pergerakan Kendaraan Mudik Tembus 1,8 Juta

MONITOR, Jakarta — Arus mudik Lebaran 2026 menunjukkan lonjakan signifikan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat…

17 jam yang lalu

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…

17 jam yang lalu

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat

MONITOR, Jakarta — Arus lalu lintas kendaraan selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 M di wilayah…

20 jam yang lalu

Benyamin Ajak Warga Tangsel Perkuat Ukhuwah di Momen Idulfitri 1447 H

MONITOR, Tangsel - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang…

20 jam yang lalu

Arus Lalu Lintas Meningkat, Jasa Marga Buka Akses Contraflow hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Cikampek — Peningkatan volume kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek mendorong PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…

23 jam yang lalu