Senin, 25 November, 2024

Gus Menteri: Perencanaan Pembangunan Desa Harus Berbasis Masalah

MONITOR, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar penuhi udangan Tribun News Network untuk jadi pembicara kunci dalam Webinar secara Virtual dengan tema “Dana Desa di Era Pandemi Covid-19” pada Senin (8/3/2021).

Menteri Halim menjelaskan, awal dirinya saat dipanggil Presiden Joko Widodo sebelum penugasan sebagai Mendes PDTT dititipi pesan agar Dana Desa semaksimal mungkin dirasakan oleh masyarakat desa.

Pesan Jokowi adalah Dana Desa digunakan untuk dua hal yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Dua hal ini jadi panduan bagi Gus Menteri dan Kemendes PDTT untuk wujudkan visi misi Presiden yaitu membangun Indonesia dari Pinggiran atau Desa.

Dua point ini juga ternyata memudahkan Gus Menteri, sapaan akrabnya, untuk menjelaskan soal Dana Desa kepada warga. Dikatakannya jika ditanyakan soal peruntukkannya maka dengan lugas Gus Menteri menyatakan jika Dana Desa itu bisa digunakan untuk apa saja selama berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatakan SDM.

- Advertisement -

“Dana Desa bisa digunakan untuk apa saja, kecuali yang dilarang jadi simpel. Hanya ingin membangun cara berpikir yang mudah bagi Kepala Desa,” kata Gus Menteri.

Berpijak pada hal itu, kemudian Kemendes PDTT kemudian merumuskan arah kebijakan pembangunan desa dalam konsep yang disebut SDGs Desa.

SDGs Desa berturut-turut mencakup tujuan Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi. Tujuan berikutnya ialah Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan. Berikutnya tujuan Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat.

Lalu tujuan Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

“SDGs ke-18, Kelembangaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif yang murni inisiasi Kemendes PDTT,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Dasar pemikiran munculnya SDGs ke-18 yaitu pembangunan harus berbasis akar budaya lokal, menghargai keberadaan bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam agama, budaya, bahasa, adat istiadat, Menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang. Kemudian penguatan kontrol sosial berbasis budaya setempat(kearifan lokal).

“Ini menjawab keinginan Presiden untuk membangun daerah dari desa,” kata Gus Menteri.

Gus Menteri menegaskan jika perencanaan pembangunan desa haruslah berbasis dengan masalah, bukannya berdasarkan keinginan. Pasalnya jika berbasis masalah, haruslah diikuti dengan data yang detail hingga ke tingkat mikro seperti soal kemiskinan, kesejahteraan dan kesehatan.

Jika data yang dimiliki detail maka permasalahan desa itu terpotret dengan baik dan penentuan arah pembangunan desa juga bisa lebih maksimal.

“Saya selalu katakanya tiga hal sukses untuk membangun desa yaitu data, data dan data,” tekan Gus Menteri.

Prioritas pembangunan Dana Desa 2021 merujuk pada SDGs Desa

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
    a) pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 8)
    b) penyediaan listrik Desa (SDGs Desa 7)
    c) pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 12)
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
    a) pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (SDGs Desa 17)
    b) Pengembangan Desa wisata (SDGs Desa8)
    c) penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa (SDGs Desa 2)
    d) Desa inklusif (SDGs Desa 5, 16, 18)
  3. Adaptasi kebiasaan baru: Desa Aman Covid-19 (SDGs Desa 1 dan 3)
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER