Kamis, 25 April, 2024

Ini Alasan Menkeu Tanggung Diskon Pajak PPnBM dan PPN

MONITOR, Jakarta – Pemerintah saat ini fokus mengalokasikan APBN pada pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat, baik kelompok terbawah, hingga kelompok menengah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah kini mendorong belanja dan memberikan insentif pada dunia usaha. Tidak hanya memberikan daya tahan kepada dunia usaha, namun juga menciptakan permintaan pasar (daya beli). ⁣

Ya, Sri Mulyani belum lama ini mengungkapkan pihaknya baru saja menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan yakni PMK No 20/PMK.010/ 2021 dan PMK No 21/ PMK.010/2021.

Melalui dua peraturan ini, Pemerintah ingin menggerakkan konsumsi masyarakat kelas menengah ke atas yang tertahan di masa pandemi melalui relaksasi PPnBM kendaraan bermotor serta PPN yang Ditanggung Pemerintah (diskon pajak) atas rumah hunian atau hunian rumah susun. ⁣

“Dengan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor, diharapkan permintaan meningkat, sehingga akan memberikan efek pengganda kepada sektor manufactur,” kata Sri Mulyani, dalam keterangannya.

Sri Mulyani menambahkan, di bidang properti, pemberian diskon pajak untuk rumah hunian diharapkan dapat meningkatkan pembelian rumah baru sehingga bisa memacu pembangunan rumah yang akan menyerap banyak tenaga kerja.⁣

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER