Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva
MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 terkait izin investasi miras di beberapa titik wilayah Indonesia.
Ia juga mengimbau elemen masyarakat untuk turut mengapresiasi langkah Presiden. Dimana, Jokowi dinilai mendengar dan mempertimbangkan sejumlah masukan dan kritik masyarakat.
“Kita perlu memberikan apresiasi atas kebijaksanaan Presiden yang membatalkan pembukaan bidang usaha investasi minuman keras dalam lampiran Perpres 10/2021. Presiden mendengarkan suara rakyat,” kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Meski sudah dibatalkan, salah satu mantan pengurus PBB ini meminta agar pelarangan peredaran miras di Indonesia tetap ditegakkan.
“Ayo tetap tegakkan aturan, dalam peredaran dan penjualan minuman keras ilegal,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…
MONITOR, Jakarta - Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak…
MONITOR, Dili - Setelah memaparkan konsep pengembangan ekonomi biru di hadapan Wakil Perdana Menteri Timor-Leste…
MONITOR, Dili - Pengembangan ekonomi biru Timor-Leste memasuki tahap baru. Anggota DPR RI sekaligus Guru…
MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…