Sabtu, 23 November, 2024

Dalami Kasus Asabri, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Tiga di antaranya berhubungan dengan tersangka SW dan HS

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan bahwa saksi-saksi tersebut dari pihak swasta dan perusahaan sekuritas, tiga di antaranya berhubungan dengan tersangka SW dan HS.

“Hari ini tim jaksa penyidik Direktorat Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Tujuh orang saksi tersebut yakni DH selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. Kemudian I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama dan WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati.

- Advertisement -

Sedangkan tiga saksi lainnya dari pihak swasta memiliki keterkaitan dengan para tersangka, yakni saksi SJS dan RB berhubungan dengan tersangka SW, serta SP berhubungan dengan tersangka HS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ujar Leonard.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejagung telah memeriksa tujuh petinggi perusahaan sekuritas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada Jumat (26/2/2021).

Tujuh saksi tersebut adalah inisial BS selaku Direktur Waterfront Securities Indonesia, ZB selaku Direktur trust Securities, JA selaku Direktur BNI Securities dan LS selaku Direktur Yuanta Sekuritas Indonesia.

Kemudian ES selaku mantan Komisaris PT Minna Padi Investama Sekuritas, YFT selaku Direktur UOB Kay Hian Securities dan AP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia.

Kejagung juga memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property sekaligus pemilik Mal Pasific Place Tan Kian sebagai saksi pada Selasa (23/2/2021).

Sementara lima saksi lainnya yang juga diperiksa dalam perkara itu, yakni Komisaris PT Wimofa Internasional Investment sekaligus ipar dari sutradara film Raam Punjabi yaitu Harjani Prem Ramchand, Direktur PT Sugih Energi Tbk Andhika Anindyaguna, Direktur Mirae Asset Securities Arisandhi Indrodwisatio, Direktur MNC Sekurities Adandri Adya dan Direktur Complience Mandiri Sekuritas RM Omar Yusuf.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER