HUKUM

KY Bakal Seleksi 13 Calon Hakim Agung

MONITOR, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) akan menyeleksi 13 orang calon Hakim Agung 2021 untuk mengisi beberapa jabatan atau posisi yang saat ini masih kosong di Mahkamah Agung (MA).

“Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA/-/SB/2/2021 berisi kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung,” ungkap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah, dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Siti menyebutkan bahwa 13 Hakim Agung tersebut dibutuhkan untuk mengisi kekosongan jabatan yang meliputi dua orang di kamar perdata, delapan untuk kamar pidana, satu hakim agung bagi kamar militer dan dua hakim agung mengisi kekosongan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Siti menyampaikan bahwa KY dalam hal tersebut mengundang MA, yakni para hakim di tingkat banding lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dan peradilan militer untuk MA.

“Kita juga mengundang masyarakat dan pemerintah untuk mengusulkan warga negara yang terbaik dan pastinya memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Beberapa persyaratan untuk hakim karir yakni Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah magister hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum.

Usia sekurang-kurangnya 45 tahun, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, minimal memiliki pengalaman 20 tahun menjadi hakim termasuk pernah menjadi hakim tinggi.

Terakhir, syarat yang harus dipenuhi oleh hakim karir yakni tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku (KEPP) Hakim.

Kemudian, untuk pendaftar nonkarir, syarat yang ditetapkan tidak jauh berbeda dari hakim karir namun terdapat sejumlah perbedaan di antaranya berijazah doktor atau magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum.

Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun penjara atau lebih. Terakhir, bagi calon hakim nonkarir tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Pendaftaran calon Hakim Agung dilakukan secara daring melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id terhitung 1 Maret hingga 22 Maret 2021.

Recent Posts

Ribuan Guru Ikuti Uji Pengetahuan PPG Mapel Umum 2025

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Uji…

5 jam yang lalu

Kemenperin Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Konsistensi Industri Tekstil Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan administratif, serta konsistensi strategi bagi…

11 jam yang lalu

Pembahasan RUU Haji Perlu Segera Disahkan di Paripurna DPR

MONITOR, Jakarta - Menanggapi pembahasan RUU Haji, Pakar Hukum Unusia, Erfandi menyatakan bahwa pembahsan revisi…

13 jam yang lalu

Prediksi Susunan Pemain Persija vs Malut United, Belum Terkalahkan!

MONITOR, Jakarta - Persija Jakarta bakal menjamu Malut United pada pekan ketiga Super League 2025/2026. Laga…

14 jam yang lalu

Delegasi Parlemen Eropa Kagum Cara Indonesia Merawat Kerukunan

MONITOR, Jakarta - Delegasi Parlemen Eropa yang dipimpin Ketua Komite HAM, Arkadiusz Mularczyk, mengungkapkan kekaguman…

15 jam yang lalu

DPR Nilai Swasembada Beras Jadi Indikator Keberhasilan Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan bahwa tercapainya…

16 jam yang lalu