Jumat, 22 November, 2024

Ketum PBNU Tolak Perpres Investasi Miras

“Karena agama telah tegas melarang“

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj, secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif investasi.

Menurut Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak kerugian.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras.  Dalam Alquran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَىالتَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah atau kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

- Advertisement -

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Said, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Pasalnya, menurut Said, kaidah fiqih menyatakan ‘rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut’.

“Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali dan Sulawesi Utara (Sulut). Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER