Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah/ dok: Detik.com
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, beserta sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021 malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.
Dalam penangkapan itu, Nurdin diduga terlibat tindak pidana suap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penindakan KPK dikabarkan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 miliar.
Uang tersebut diduga diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian membawa Nurdin Abdullah beserta Rombongan menuju klinik transit di Jln. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen. Selanjutnya mereka persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Sebagai informasi, Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat tangani kasus antraks yang terkonfirmasi di Kabupaten…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of…
MONITOR, Semarang - Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor…
MONITOR, Jakarta - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M terus…
MONITOR, Nias - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) resmi memulai pembangunan RSUD Tafaeri di…
MONITOR - Nama Wakil Ketua DPR-RI yang juga Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mencuat…