ilustrasi KTP Elektronik
MONITOR, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengeluarkan prosedur serta cara untuk mengganti data di KTP elektronik, seperti foto dan tanda tangan. Prosedurnya sangat mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, untuk mengganti foto KTP elektronik warga harus mendaftarkan diri di kelurahan setempat. Kemudian, petugas akan menjadwalkan foto ulang di Disdukcapil.
“Untuk ganti foto, KTP elektronik-nya akan langsung dicetak. Selain mengganti foto dan tanda tangan perubahan KTP elektronik bisa dilakukan, misalnya ada elemen data yang diganti, KTP rusak atau hilang, perubahan wajah yang signifikan. Atau KTP telah dicetak kurang lebih empat tahun,” katanya, Kamis (25/02).
Widayatti menjelaskan, ketika mendaftar di kelurahan, akan ada surat pernyataan yang harus diisi dengan tanda tangan bermaterai. Lalu, harus meninggalkan kontak untuk informasi penjadwalan foto maupun pengambilan KTP elektonik.
“Nanti petugas akan memberikan infomasi melalui Whatsapp. Kami juga telah menyiapkan 20 ribu blanko KTP elektronik,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2026 dibekali pendidikan dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan reformasi kebijakan guna menjamin kemudahan serta ketersediaan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengingatkan jajarannya untuk tidak bekerja…
MONITOR, Aceh Tamiang - Taruna Akademi TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Taruna (Satgastar) Latsitarda…
MONITOR, Karimun - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendampingi Menteri Pertanian Republik Indonesia dalam kunjungan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menekankan pentingnya perubahan…