ilustrasi KTP Elektronik
MONITOR, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengeluarkan prosedur serta cara untuk mengganti data di KTP elektronik, seperti foto dan tanda tangan. Prosedurnya sangat mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, untuk mengganti foto KTP elektronik warga harus mendaftarkan diri di kelurahan setempat. Kemudian, petugas akan menjadwalkan foto ulang di Disdukcapil.
“Untuk ganti foto, KTP elektronik-nya akan langsung dicetak. Selain mengganti foto dan tanda tangan perubahan KTP elektronik bisa dilakukan, misalnya ada elemen data yang diganti, KTP rusak atau hilang, perubahan wajah yang signifikan. Atau KTP telah dicetak kurang lebih empat tahun,” katanya, Kamis (25/02).
Widayatti menjelaskan, ketika mendaftar di kelurahan, akan ada surat pernyataan yang harus diisi dengan tanda tangan bermaterai. Lalu, harus meninggalkan kontak untuk informasi penjadwalan foto maupun pengambilan KTP elektonik.
“Nanti petugas akan memberikan infomasi melalui Whatsapp. Kami juga telah menyiapkan 20 ribu blanko KTP elektronik,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Muzdalifah ke Mina mengalami keterlambatan dari target…
MONITOR, Jakarta - Tanggal 1 Juni 2025 menandai peristiwa penting bagi Universitas Islam Negeri (UIN)…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…