KALIMANTAN

Buntut Jakbar, Kapolda Kalsel Larang Anggotanya ke Tempat Hiburan Malam

MONITOR, Banjarmasin – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Rikwanto, melarang anggotanya ke tempat hiburan malam dan akan memperketat penggunaan senjata api (senpi) usai insiden penembakan di Jakarta yang dilakukan oknum Anggota Polri di sebuah cafe pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

“Jadi kejadian di Jakarta menjadi acuan kita untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas. Jika melanggar siap-siap dijatuhi sanksi,” ungkapnya kepada media di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (26/2/2021).

Di samping tidak patut dan tidak pantas, Rikwanto mengatakan bahwa saat ini situasi masih pandemi yang juga dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19 di tempat hiburan yang abai menerapkan protokol kesehatan.

Rikwanto menjelaskan, tidak ada izin khusus Anggota Polri ke tempat hiburan dalam konteks mencari hiburan kecuali untuk pelaksanaan tugas atau misi khusus penyelidikan seperti mencari pelaku kejahatan dan mengungkap peredaran narkoba.

Sementara untuk penggunaan senpi, Rikwanto menegaskan bahwa bakal menariknya dari anggota yang dinilai tidak layak memilikinya agar tidak terjadi insiden tak perlu di lapangan.

Kemudian dalam kaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang ditetapkan pemerintah daerah, menurut Rikwanto, perlu pengawasan dan kontrol mana saja tempat yang boleh buka dan tidak.

“Karena prinsipnya tempat hiburan kan tutup selama PPKM. Kalau pun ada yang buka tentunya sudah ada rekomendasi Satgas dengan memenuhi protokol kesehatan yang harus dikontrol terus di lapangan,” ujarnya.

PPKM mikro salah satunya diberlakukan Pemerintah Kota Banjarmasin yang merupakan Ibu Kota Kalsel yang memutuskan memperpanjang PPKM mikro hingga 8 Maret 2021 mendatang.

Di kota ini terdapat beberapa tempat hiburan seperti cafe dan karaoke yang pengelolanya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta mematuhi jam operasional sesuai kebijakan PPKM mikro.

Recent Posts

MK Dinilai Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…

2 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…

6 jam yang lalu

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…

7 jam yang lalu

Garap Bisnis Konveksi di Bandung, Ketum Ansor: BUMA Pecah Telor

MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…

9 jam yang lalu

Balai Kementan Punya Inovasi Layanan Uji Laboratorium, Tingkat Kepuasan Masyarakat Langsung Melejit

MONITOR, Makassar - Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros memperketat standar pelayanan publik melalui sistem digital…

10 jam yang lalu

Tiga Terobosan Perdana Haji 2025, Terbuka, Efisiensi Hingga Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan…

19 jam yang lalu