MONITOR, Jakarta – Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengungkapkan bahwa Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sambo menjelaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses PTDH tersebut.
“Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Atas perbuatannya itu, Bripda CS yang merupakan Anggota Polsek Kalideres langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya,” ujar Sambo.
Selanjutnya, Sambo mengatakan bahwa Propam Polri akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri.
“Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan Anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bripda CS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menyampaikan bahwa salah satu korban meninggal memang benar adalah prajurit TNI AD berinisial S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sementara korban luka berinisial H.
“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” ungkapnya.