MEGAPOLITAN

PSBB di Depok Kembali Diperpanjang, Simak Aturannya!

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8.02/323/GT/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Virus Corona, melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam SE ini perpanjangan PSBB Pra AKB untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok melalui PPKM diberlakukan selama 14 hari. Terhitung mulai 23 Febuari hingga 08 Maret 2021.

PPKM juga dilakukan dengan mempertimbangan kreteria zona pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan empat kriteria. Yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange, dan Zona Merah.

Dalam SE tersebut juga mengatur PPKM Skala Kota harus membatasi tempat kerja atau perkantoran melalui penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Sementara untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan restoran untuk makan atau minum di tempat sebesar 50 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan pembatasan aktivitas warga sampai dengan 21.00 WIB.

SE tersebut juga termaktub pengizinan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Lalu mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Recent Posts

Pemuda Banten Bersatu Dukung Polri Berantas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Organisasi kepemudaan Pemuda Banten Bersatu menyampaikan pernyataan sikap terkait upaya pengusutan kasus…

2 jam yang lalu

Indonesia Tandatangani Tujuh MoU pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…

3 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Gelar Sosialisasi dan Edukasi Kendaraan ODOL di Ruas Jakarta–Cikampek

MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi…

3 jam yang lalu

Panglima TNI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Panglima Angkatan Bersenjata Thailand

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call (CC) Panglima…

4 jam yang lalu

Kemnaker dan BPD HIPMI Jaya Teken Kesepahaman Bersama untuk Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI)…

4 jam yang lalu

Layar 100 Inch di Rumah? Ini 3 TV EQLED yang Layak Dipinang

MONITOR - Memiliki TV ukuran besar untuk ruang keluarga sangat tepat apabila Anda ingin membuat…

4 jam yang lalu