PSBB di Depok, Jawa Barat
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8.02/323/GT/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Virus Corona, melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam SE ini perpanjangan PSBB Pra AKB untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok melalui PPKM diberlakukan selama 14 hari. Terhitung mulai 23 Febuari hingga 08 Maret 2021.
PPKM juga dilakukan dengan mempertimbangan kreteria zona pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan empat kriteria. Yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange, dan Zona Merah.
Dalam SE tersebut juga mengatur PPKM Skala Kota harus membatasi tempat kerja atau perkantoran melalui penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Sementara untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, kegiatan restoran untuk makan atau minum di tempat sebesar 50 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan pembatasan aktivitas warga sampai dengan 21.00 WIB.
SE tersebut juga termaktub pengizinan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Lalu mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
MONITOR, Jakarta - Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Feri Arlius, mengajak pamong budaya…
MONITOR, Jakarta - Dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2026 yang mencapai Rp.…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Pemerintah memanfaatkan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional…
MONITOR, Jakarta - PSSI Photo Exhibition bertajuk “90’ & BEYOND” telah dimulai hari ini, di…
MONITOR, Jateng - Dalam pekan ini, 196 warga binaan berisiko tinggi (kategori high risk) menjalani pemindahan ke…