Jumat, 29 Maret, 2024

KPU Minta MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Samosir

"Permohonan telah melampaui tenggang waktu“

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir 2020 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu.

KPU selaku termohon mencatat, permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diajukan terhadap keputusan hasil pemilihan Bupati yang memenangkan paslon nomor urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB. Karenanya, sudah sepatutnya perkara dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibatalkan oleh MK.

“Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan ketentuan yang berlaku,” ungkap kuasa hukum KPU Samosir, Hadiningtyas, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

KPU Samosir juga meluruskan tudingan kubu Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengenai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh paslon pemenang suara terbanyak yaitu Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang. 

- Advertisement -

Terhadap tudingan tersebut, KPU menyatakan tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon nomor urut 2.

“Misalnya soal kelengkapan surat NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP serta adanya ijasah palsu paslon nomor urut 2. Dalil-dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar,” ujar Hadiningtyas.

“Terkait membagi-bagikan 60.000 karung beras, ribuan parsel dan sejumlah uang, cindera mata, masker kepada para pemilih, KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut,” kata Hadiningtyas menambahkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER