MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos), mulai Februari 2021 akan menghentikan program pemberian santunan kamatian (sankem) bagi warga yang meninggal akibat virus Corona atau Covid-19.
Hal tersebut, merujuk pada surat pemberitahuan dari Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) per 18 Februari 2021.
“Ia, sesuai surat dari Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, santunan kematian bagi warga yang meninggal karena Covid-19, dihentikan,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana saat dikonfirmasi MONITOR, Senin (22/02).
Usman menjelaskan, penghentian sankem tersebut, dikarenakan pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat virus Corona atau Covid-19.
Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan sebelumnya oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota ke Kemensos, tidak dapat ditindaklanjuti.
“Sejak program tersebut digulirkan Kemensos, belum ada warga Depok yang dapat (santunan). Kami sudah usulkan sebanyak 99 orang, tetapi belum ada yang dapat. Dan per 18 Februari 2021 kemarin, programnya dihentikan oleh Kemensos,” pungkasnya.