MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu tidak dihentikan.
“Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Hal itu disampaikan KPK merespons langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang berjumlah sekitar 20 izin dan tidak memanggil Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus.
Ali mengatakan, KPK menghormati hak masyarakat termasuk MAKI yang turut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara,” katanya.
Terkait penggeledahan, Ali menyampaikan bahwa hal itu bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti sehingga mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan harus berdasarkan aturan perundang-undangan dan kebutuhan penyidikan.
“Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam permohonannya, MAKI menyatakan jika KPK selaku termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara bansos dengan menelantarkan izin penggeledahan dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala.
Selanjutnya, MAKI meminta KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Diketahui, dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta telah rampung penyidikannya. JPU KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.
Sementara itu untuk tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu mantan Mensos Juliari Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, masing-masing Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek pada 2020 lalu.