Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon/ dok: Youtube Fadli Zon
MONITOR, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kini kembali digulirkan. Politikus Gerindra Fadli Zon menyatakan, desakan untuk merevisi UU ITE sebenarnya sudah pernah terjadi sejak tahun 2016 lalu.
Untuk itu, ia menyebut revisi yang diinisiasi Presiden Joko Widodo bersama Menko Polhukam Mahfud MD bukanlah usulan yang baru.
“Revisi UU ITE ini sebenarnya bukan pertama kali bergulir, sejak tahun 2016 telah ada revisi dengan UU tahun 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata Fadli Zon dalam tayangan Youtube resminya, yang dikutip MONITOR, Jumat (19/2/2021).
Saat itu, kata Fadli Zon, wacana revisi tidak mencabut pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.
“Pasal karet ini adalah pasal yang bisa digunakan kadang-kadang sesuai selera dan interpretasinya juga sesuai dengan kepentingan, atau bahkan bisa didasari oleh hal-hal yang belum tentu untuk keadilan,” terang Fadli Zon.
Politikus Gerindra ini menyatakan, dirinya juga pernah mengusulkan UU ITE ini agar segera direvisi, terutama pasal-pasal potensial dan terbukti menjadi pasal karet.
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji dari berbagai negara yang mengambil Nafar Awal hari ini kembali…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan bantuan berupa 578 ekor sapi kurban ke 38…
MONITOR, Depok - Sebagai wujud implementasi pembelajaran berbasis praktik, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan…
MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) masih berlakukan program diskon tarif tol sebesar…
MONITOR, Semarang – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menerima Anugerah Konservasi 2025…
MONITOR, Cirebon – PT Jasamarga Related Business (JMRB) mencatat lonjakan pengunjung di sejumlah Rest Area…