Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon/ dok: Youtube Fadli Zon
MONITOR, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kini kembali digulirkan. Politikus Gerindra Fadli Zon menyatakan, desakan untuk merevisi UU ITE sebenarnya sudah pernah terjadi sejak tahun 2016 lalu.
Untuk itu, ia menyebut revisi yang diinisiasi Presiden Joko Widodo bersama Menko Polhukam Mahfud MD bukanlah usulan yang baru.
“Revisi UU ITE ini sebenarnya bukan pertama kali bergulir, sejak tahun 2016 telah ada revisi dengan UU tahun 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata Fadli Zon dalam tayangan Youtube resminya, yang dikutip MONITOR, Jumat (19/2/2021).
Saat itu, kata Fadli Zon, wacana revisi tidak mencabut pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.
“Pasal karet ini adalah pasal yang bisa digunakan kadang-kadang sesuai selera dan interpretasinya juga sesuai dengan kepentingan, atau bahkan bisa didasari oleh hal-hal yang belum tentu untuk keadilan,” terang Fadli Zon.
Politikus Gerindra ini menyatakan, dirinya juga pernah mengusulkan UU ITE ini agar segera direvisi, terutama pasal-pasal potensial dan terbukti menjadi pasal karet.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini menyalurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Aceh.…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menanggapi dinamika penetapan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kepedulian mendalam terhadap masyarakat di sejumlah…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengunjungi Kampoeng Djadhoel yang merupakan salah satu…
MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Prof. Dr. Rokhmin Dahuri menegaskan perlunya sinergi…