Staff Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Henri Subiakto/ dok: Kominfo
MONITOR, Jakarta – Sejumlah kalangan menilai UU ITE memuat pasal multitafsir atau karet, sehingga undang-undang tersebut harus direvisi. Dukungan pun mengalir deras usai Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan hendak merevisi UU ITE.
Namun, Staff Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Henri Subiakto justru melihat UU tersebut tidak ada masalah. Dalam tayangan Mata Najwa, Henri mengatakan masalah hanya terjadi dalam implementasinya di lapangan.
“Di UU ITE itu jelas yang boleh melaporkan ya korban. UU nya sudah jelas cuma di lapangan seringkali bermasalahan,” ujar Henri Subiakto, Rabu (17/2/2021) malam.
Terkait wacana merevisi UU ITE ini, Henri memandang Presiden hanya memberikan umpan terkait keberadaan undang-undang yang disahkan tahun 2008 itu.
Namun Henri menegaskan, dirinya sama sekali tidak melihat ada pasal karet sebagaimana disangkakan banyak kalangan dalam UU ITE.
“Presiden sebenarnya memberikan bola lambung apakah itu dikaji. Saya lihat tidak ada pasal karet. Tapi kalo mau diperjelas, silahkan saja,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong Kementerian Perhubungan untuk…
MONITOR, Jakarta - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama sajikan program baru pada Ramadan…
MONITOR, Bekasi - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat komitmennya dalam memacu pengembangan industri otomotif nasional,…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap manajemen pengelolaan pendidikan di…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, telah merampungkan serangkaian…