Staff Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Henri Subiakto/ dok: Kominfo
MONITOR, Jakarta – Sejumlah kalangan menilai UU ITE memuat pasal multitafsir atau karet, sehingga undang-undang tersebut harus direvisi. Dukungan pun mengalir deras usai Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan hendak merevisi UU ITE.
Namun, Staff Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Henri Subiakto justru melihat UU tersebut tidak ada masalah. Dalam tayangan Mata Najwa, Henri mengatakan masalah hanya terjadi dalam implementasinya di lapangan.
“Di UU ITE itu jelas yang boleh melaporkan ya korban. UU nya sudah jelas cuma di lapangan seringkali bermasalahan,” ujar Henri Subiakto, Rabu (17/2/2021) malam.
Terkait wacana merevisi UU ITE ini, Henri memandang Presiden hanya memberikan umpan terkait keberadaan undang-undang yang disahkan tahun 2008 itu.
Namun Henri menegaskan, dirinya sama sekali tidak melihat ada pasal karet sebagaimana disangkakan banyak kalangan dalam UU ITE.
“Presiden sebenarnya memberikan bola lambung apakah itu dikaji. Saya lihat tidak ada pasal karet. Tapi kalo mau diperjelas, silahkan saja,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya…
MONITOR, Jakarta - DPR RI melakukan berbagai upaya pembenahan dalam rangka merespons harapan publik, termasuk…
MONITOR, Bogor - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, PT Tirta Investama (AQUA)…
MONITOR, Surakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menyampaikan duka cita mendalam atas…
MONITOR, Palu - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Majelis Taklim Datokarama Palu menggelar doa bersama…