HUKUM

KPK Panggil Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Wakil Ketua Komisi V DPR

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia.

“Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada media, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Mereka yang dipanggil yaitu Widyaiswara Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR atau mantan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Ayi Hasanudin, mantan Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Daerah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono serta dari pihak wiraswasta Tri Hasta Buwana.

Seperti diketahui, KPK pernah memeriksa saksi Ayi pada 24 Februari 2020 untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Artha John Alfred dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Penyidik saat itu mendalami keterangan Ayi mengenai dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait di Kementerian PUPR.

KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka dugaan TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima uang sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan.

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Recent Posts

DPR Dorong Perpres MBG Atur Ketentuan Teknis; Setiap Daerah Beda Karakteristik dan Tantangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendukung pemerintah untuk memfinalisasi…

40 detik yang lalu

Jadi Pembicara di Forum Perdamaian Vatikan, Menag Kenang Paus Fransiskus

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi salah satu pembicara pada Forum Internasional untuk…

3 jam yang lalu

DPR Dukung Industrisasi Maung Pindad; Cintai Produk Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo mendukung langkah Presiden Prabowo…

5 jam yang lalu

Puan: Bersama Pemuda, DPR Kawal Demokrasi dan Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Gandeng ADKASI Perkuat Penyaluran KUR di Daerah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong keterlibatan Anggota Dewan Kabupaten…

8 jam yang lalu

Terima Kunjungan DPR, Civitas Academica UPH Beri Masukan soal Diplomasi Perlindungan bagi PMI

MONITOR, Jakarta - Indonesia merupakan salah satu negara pengirim tenaga kerja terbesar di kawasan Asia…

8 jam yang lalu