MEGAPOLITAN

Bejat! Seorang Pria Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

MONITOR, Depok – Perbuatan bejat dilakukan seorang laki-laki berinisial IR (51). Ya, IR tega menyetubuhi anak kandungnya, ER (16) hingga hamil. Ironisnya, pelaku juga memaksa korban untuk menggugurkan bayi hasil ulah bejatnya tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, perbuatan bejat IR terhadap anaknya itu dilakukan sejak tahun 2020. Namun, setelah ER hamil, ia pun berhenti melakukan.

Kepada penyidik IR mengaku, setiap hendak menyetubuhi anaknya, ia selalu melakukan ancaman. IR juga menyebut, perbuatannya itu dilakukan lantaran tak mampu menahan nafsu syahwatnya sejak sang istri meninggal dunia.

“Pelaku ini sempat minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal. Tapi anak-anaknya keberatan, jadi itulah yang terjadi,” kata Imran Edwin Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa (16/02).

Dijelaskan Imran, terkuaknya kasus tersebut bermula dari kecurigaan warga sekitar yang melihat gundukan tanah. Setelah digali ternyata ada jasad bayi yang kemudian dilaporkan ke Polsek setempat.

Untuk itu Imran mengatakan, Polisi pun mendalami kasus tersebut dan menemukan adanya wanita yang mengalami keguguran di salah satu rumah sakit. Setelah ditanya, IR akhirnya mengaku sebagai suami dari wanita itu.

“Setelah penyelidikan ternyata tersangka ini adalah bapak kandungnya sendiri. Kemudian, setelah hamil dipaksa untuk menggugurkan dengan salah satu obat berupa jamu, kemudian anak itu dikubur.”

“Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman penjara di atas 20 tahun,” pungkasnya.

Recent Posts

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

15 jam yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

2 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

2 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

2 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu